Sosok Stevie Rosano, Hakim yang Vonis Bebas Guru Supriyani, Nyatakan Tak Terbukti Bersalah
Inilah sosok Stevie Rosano, hakim yang memvonis bebas guru honorer Supriyani dari perkara dugaan penganiayaan terhadap anak polisi di Konawe Selatan.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Selanjutnya, majelis hakim juga membebaskan terdakwa guru Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.
Kemudian, memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
"Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani," ungkap Majelis.
Adapun, sidang vonis perkara guru Supriyani ini dipimpin sebagai Stevie Rosano sebagai hakim ketua, lalu ada Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo sebagai anggota.
Satu buah sapu ijik warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.
"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024," ujarnya.
"Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota," kata majelis hakim.
Ketika mendengar vonis bebas itu, Supriyani tidak berhenti mengeluarkan air mata.
Setelah sidang selesai, Supriyani pun keluar ruang sidang dengan sambutan dari keluarga hingga rekan-rekan gurunya yang juga datang dari PGRI.
Didampingi kuasa hukumnya, Supriyani langsung menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya.
Ucapan terima kasih itu disampaikannya dengan haru di hadapan keluarga dan rombongan PGRI yang hadir.
"Makasih semuanya sudah menunggu dan mendukung, Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah," ungkap Supriyani.
"Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," ucap Supriyani tersedu-sedu dan mata memerah karena menangis.
(Tribunjabar.id/Rheina) (TribunnewsSultra.com/Samsul)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Tahun 2026, Nasib Guru Honorer Sekolah Swasta di Jabar Kian Terjepit |
![]() |
---|
Di Balik Status PPPK Paruh Waktu, Nurhasanah Guru Honorer Karawang Jual Cilok untuk Tambahan |
![]() |
---|
Bak Langit dan Bumi, Gaji Guru Honorer di Purwakarta Rp 400 Ribu, DPRD Kantongi Hampir Rp 40 juta |
![]() |
---|
Guru Honorer di Depok Nekat Buka Praktik Jual Beli Bangku SMP Negeri, Begini Nasib Kariernya |
![]() |
---|
LINK dan Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu untuk Guru Honorer, Siap-siap Cair Bulan Juli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.