Detik-detik Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tak Terbukti Lakukan Penganiayaan pada Anak Polisi

Guru honorer Supriyani akhirnya bisa menghirup udara bebas sepenuhnya setelah divonis tidak bersalah bertepatan dengan Hari Guru, Senin (25/11/2024).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
samsul samsibar/tribunsultra
Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan. (Samsul/ TribunnewsSultra.com) 

Setelah sidang selesai, Supriyani pun keluar ruang sidang dengan sambutan dari keluarga hingga rekan-rekan gurunya yang juga datang dari PGRI.

Didampingi kuasa hukumnya, Supriyani langsung menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya.

Guru Supriyani saat kembali ke SD Baito 4 Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu 9 November 2024. Supriyani disambut peluk dan tangisan para murid dan para guru.
Guru Supriyani saat kembali ke SD Baito 4 Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu 9 November 2024. Supriyani disambut peluk dan tangisan para murid dan para guru. (capture Kompas TV)

Ucapan terima kasih itu disampaikannya dengan haru di hadapan keluarga dan rombongan PGRI yang hadir.

"Makasih semuanya sudah menunggu dan mendukung, Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah," ungkap Supriyani.

"Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," ucap Supriyani tersedu-sedu dan mata memerah karena menangis.

Perjalanan Kasus Supriyani

Dilansir dari Tribunnews.com, kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap murid kelas 1 SDN Baito oleh Aipda Wibowo Hasyim bersama suaminya ke Polsek Baito pada 25 April 2024.

Baca juga: Guru Supriyani Sempat Panik saat Jalani Tes UP PPG, Ternyata Ini yang Terjadi

Pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari.

Penahanan guru Supriyani memicu reaksi dari masyarakat dan kasusnya hingga viral di medsos.

Setelah mendapat sorotan publik, Kejari Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani, pada Selasa (22/10/2024).

Kemudian, pada Kamis (24/10/2024) guru Supriyani telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan tuduhan penganiayaan anak SD kelas 1 yang juga anak polisi, pada Kamis (24/10/2024).

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Supriyani dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lantas, pada sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dilanjut pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).

Dalam sidang pembacaan eksepsi tersebut, hakim menolak bantahan dari pihak Supriyani.

Sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi dimana satu saksi merupakan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved