Detik-detik Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tak Terbukti Lakukan Penganiayaan pada Anak Polisi
Guru honorer Supriyani akhirnya bisa menghirup udara bebas sepenuhnya setelah divonis tidak bersalah bertepatan dengan Hari Guru, Senin (25/11/2024).
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Setelah sidang selesai, Supriyani pun keluar ruang sidang dengan sambutan dari keluarga hingga rekan-rekan gurunya yang juga datang dari PGRI.
Didampingi kuasa hukumnya, Supriyani langsung menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya.

Ucapan terima kasih itu disampaikannya dengan haru di hadapan keluarga dan rombongan PGRI yang hadir.
"Makasih semuanya sudah menunggu dan mendukung, Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah," ungkap Supriyani.
"Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," ucap Supriyani tersedu-sedu dan mata memerah karena menangis.
Perjalanan Kasus Supriyani
Dilansir dari Tribunnews.com, kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap murid kelas 1 SDN Baito oleh Aipda Wibowo Hasyim bersama suaminya ke Polsek Baito pada 25 April 2024.
Baca juga: Guru Supriyani Sempat Panik saat Jalani Tes UP PPG, Ternyata Ini yang Terjadi
Pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari.
Penahanan guru Supriyani memicu reaksi dari masyarakat dan kasusnya hingga viral di medsos.
Setelah mendapat sorotan publik, Kejari Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani, pada Selasa (22/10/2024).
Kemudian, pada Kamis (24/10/2024) guru Supriyani telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan tuduhan penganiayaan anak SD kelas 1 yang juga anak polisi, pada Kamis (24/10/2024).
Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Supriyani dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lantas, pada sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dilanjut pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).
Dalam sidang pembacaan eksepsi tersebut, hakim menolak bantahan dari pihak Supriyani.
Sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi dimana satu saksi merupakan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Bak Langit dan Bumi, Gaji Guru Honorer di Purwakarta Rp 400 Ribu, DPRD Kantongi Hampir Rp 40 juta |
![]() |
---|
Tragedi Rumah Tangga, Ayah Dihabisi Anak Kandung Setelah Minta Uang yang Diambil Pelaku |
![]() |
---|
Hampir Setahun Buron Sembunyi di Hutan, Pelaku Penganiayaan di Parigi Dibekuk Polres Pangandaran |
![]() |
---|
Anak Pedagang Sayur Dianiaya Senior di MAN Kota Tegal, Dikurung di Toilet, Sang Ibu Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Update Kasus Mahasiswa Unisba yang Dianiaya Diduga karena Menolak Cinta, Kapolsek Ungkap Pendalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.