Hampir Setahun Buron Sembunyi di Hutan, Pelaku Penganiayaan di Parigi Dibekuk Polres Pangandaran

Saat penangkapan memang tidak berlangsung mudah. Pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat dan bersembunyi di kawasan hutan.

Penulis: Padna | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
dokumen pribadi
Setelah hampir setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku penganiayaan berinisial D akhirnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pangandaran, Sabtu 9 Agustus 2025 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Setelah hampir setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku penganiayaan berinisial D akhirnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pangandaran

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Mia Kusmiati (24), warga di Desa Parigi, Kecamatan Parigi yang melapor ke Polres Pangandaran.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin 30 Desember 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di depan Pom Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran

Saat itu korban hendak berangkat kerja menggunakan sepeda motor. Namun, di lokasi kejadian pelaku yang menghentikan laju motor korban tiba-tiba melontarkan kata-kata kasar dan memukul pelipis kiri korban. 

Tak berhenti di situ, pelaku juga menendang motor korban hingga korban terjatuh. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kaki kiri.

Merasa terancam, korban melapor kejadian tersebut ke Polres Pangandaran. Barang bukti dan keterangan dua saksi turut memperkuat laporan. 

Polisi kemudian menetapkan D sebagai tersangka dan menerbitkan DPO karena pelaku sempat melarikan diri.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKBP Idas Wardias S.H., M.H membenarkan kejadian dan penangkapan DPO tersebut.

"Pelaku kami tangkap di wilayah Cijulang. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, tapi kami berhasil lumpuhkan secara tegas dan terukur," ujar Idas melalui WhatsApp, Minggu (10/8/2025) pagi.

Saat penangkapan memang tidak berlangsung mudah. Pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat dan bersembunyi di kawasan hutan.

"Ya, mungkin untuk menghindari kepolisian," katanya. Kini, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved