Uji Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu
Perdebatan soal ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di pengadaan lahan tol Cisumdawu, mengemuka di sidang
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Perdebatan soal ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di pengadaan lahan tol Cisumdawu, mengemuka di sidang perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (22/11/2024).
Dalam perkara dengan lima terdakwa itu, saksi ahli keuangan negara, Siswo Sujanto dihadirkan.
Ia menyatakan bahwa dana konsinyasi yang dikelola oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang masih berada dalam lingkup keuangan negara.
Perkara ini jadi menarik perhatian karena dalam dakwaan jaksa, kerugian negara mencapai Rp 329 M. Namun, faktanya, uang tersebut masih ada atau tidak dinikmati para terdakwa, karena uang tersimpan dititipkan di Bank BTN lewat mekanisme konsinyasi.
Baca juga: Polda Jabar Turunkan Satuan Brimob Bantu Penanganan dan Evakuasi Banjir Dayeuhkolot
"Bahwa uang (yang dikonsinyasi) masih dalam lingkup keuangan negara," ujar Siswo Sujanto.
Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan pengacara terdakwa Dadan Setiadi Megantara, yakni Jainal RF Tampubolon.
“Menurut ahli, uang konsinyasi yang dikelola oleh PN Sumedang adalah bagian dari keuangan negara. Oleh karena itu, tidak ada kerugian negara, karena dana tersebut belum berpindah tangan atau disalahgunakan,” ujar Jainal.
Pandangan ini dianggap menguntungkan pihak terdakwa karena menyiratkan bahwa dana proyek tidak hilang, melainkan tetap berada dalam pengawasan negara. Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) masih menekankan bahwa ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Dalam sidang tersebut, selain Siswo Sujanto, juga menghadirkan Martin Panjaitan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cisumdawu, Martin Panjaitan.
Dalam sidang itu, kondisi Martin Panjaitan tampak memprihatinkan karena sakit yang dideritanya. Martin juga sempat kesulitan memberikan kesaksian.
Meski keberatan sempat disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Dadan Megantara terkait kondisi Martin, persidangan tetap berjalan sesuai agenda.
Selama pemeriksaan, Martin tampak kesulitan memberikan jawaban secara jelas dan sering lupa detail peristiwa. Sidang bahkan harus diskors dua kali, salah satunya karena Martin meminta izin untuk ke toilet akibat efek obat yang dikonsumsinya.
“Saya sudah minum obat, mohon izin buang air kecil,” ucap Martin terbata-bata di tengah persidangan.
Menurut pengacara Dadan, kesaksian Martin mengungkapkan bahwa uang proyek dikonsinyasikan di pengadilan sebagai langkah kehati-hatian setelah adanya gugatan perdata.
“Intinya, konsinyasi ini dilakukan untuk menghindari potensi tindak pidana korupsi (tipikor),” jelasnya.
Poin utama yang menjadi perdebatan dalam sidang adalah terkait apakah ada kerugian negara dalam proyek ini. Kuasa hukum Dadan menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara berdasarkan pandangan ahli.
“Dana tersebut masih berada di rekening PN Sumedang dan belum digunakan. Artinya, belum ada kerugian negara. Ini juga menunjukkan bahwa langkah konsinyasi dilakukan sesuai prosedur,” tambah Jainal.
Namun, jaksa berpendapat, meski dana tersebut belum digunakan, proses konsinyasi dilakukan tanpa transparansi, sehingga memunculkan kecurigaan adanya potensi penyalahgunaan.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, 5 terdakwa telah dihadapkan di persidangan. Kelimanya adalah Agus Priyono, pensiunan pegawai BPN yang saat itu bertugas selaku Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cisumdawu dan Atang Rahmat yang merupakan mantan anggota Tim P2T, kemudian Mono Igfirly selaku pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), mantan Kades Cilayang Mushofah Uyun, serta Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT PR dari pihak swasta.
Kelima orang itu didakwa telah membuat kerugian negara lebih dari Rp 320 miliar dalam proses pengadaan lahan Tol Cisumdawu.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
pengadaan lahan tol Cisumdawu
Dadan Setiadi Megantara
kerugian negara
Jainal RF Tampubolon
PN Sumedang
Curang, 60 Persen Beras di Pasaran Ternyata Bukan Beras Premium, Terungkap dari Kajian IPB |
![]() |
---|
Kasus Pagar Laut di Tangerang: Kerugian Negara Mengemuka di Tengah Kisruh Hukum |
![]() |
---|
IAW: Sawit Ilegal Dikelola BUMN, Negara Terancam Rugi Triliunan |
![]() |
---|
Sidang Tol Cisumdawu Kuasa Hukum Dadan Setiadi Bantah Dakwaan Jaksa & Minta Dibebaskan dari Tuntutan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Ungkap Fakta soal Simulasi Kerugian Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.