Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Fakta Baru Kasus Vina Cirebon Satu Terpidana Berkasnya Terpisah untuk Sidang PK di MA, Ini Alasannya

Ada fakta baru dari proses sidang PK di MA 7 terpidana kasus Vina yang akan digelar, satu terpidana berkasnya diserahkan secara terpisah

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase TribunJabar.id/tangkap layar kanal Youtube tvonenews
Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Satu Terpidana Berkasnya Terpisah untuk Sidang PK di Mahkamah Agung, Terungkap Alasannya 

Pasalnya, Rivaldy menjadi sosok terpidana satu-satunya yang sejak awal berani bersuara dan tak mengakui pembunuhan terhadap Vina dan Eky 2016 silam.

Bahkan Rivaldy blak-blakan bahwa dirinya tak tahu menahu dirinya tiba-tiba berada di pusaran kasus kematian Vina dan Eky tersebut.

Ia juga mengaku sejak awal kasus, ia tak pernah menandatangangi berita acara pemeriksaan (BAP) dan tiba-tiba hanya dibuktikan dalam persidangan.

Hal itu diungkap oleh Shindy Sembiring, kuasa hukum Rivaldy.

Shindy Sembiring pun mengungkap fakta mengejutkan.

Ia menyebut bahwa  sejak awal persidangan 2017 silam untuk Rivaldy seolah tak dapat keadilan.

Ia mengungkap setiap kali mengajukan pertanyaan terhadap saksi yang dia bawa seolah tak pernah dianggap majelis hakim maupun jaksa, kala itu.

"Itu perjuangan kami pada saat itu, untuk membuktikan bahwa Rivaldy bukan Andika, dengan akta kelahiran, terus ada tanda tangan BAP," ungkap Shindy Sembiring.

Dengan keadaan yang baru, Shindy Sembiring yakin konsistensi hukum terpidana Rivaldy bisa menjadi pertimbangan PK.

Bahwa keputusan Rivaldy menjadi terpidana adalah kekeliruan dalam menentukan terdakwa.

Kini, penantian 8 tahun perjuangan Rivaldy dkk untuk mencari keadialan hampir sampai di garis finish.

Baca juga: Nasib Dede Riswanto Saksi Kunci Kasus Vina Ngaku Beri Kesaksian Palsu, Ada di Tangan Para Terpidana?

Sebagaimana diketahui nasib 7 terpidana kasus Vina termasuk Sudirman menjalani Sidang PK tersebut merupakan penantian 8 tahun.

Sebelumnya mereka telah menjalani hukuman penjara 8 tahun lamanya sejak 2016 hingga 2024.

Kedelapan terpidana tersebut adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, Rivaldy Aditiya Wardhana, Sudirman, dan Saka Tatal.

Sementara itu Saka Tatal telah dinyatakan bebas, namun mengajukan PK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved