Polisi di Sumedang Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sabu dan 31.150 Butir Obat Terlarang Disita

Aparat Kepolisian Resor Sumedang meringkus tujuh pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, dan jajaran memamerkan barang bukti dalam pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Sumedang, Senin (4/11/2024).  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aparat Kepolisian Resor Sumedang meringkus tujuh pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.

Pelaku yang diamankan polisi adalah HN, DT, KN, AT, RN, EZS, dan MNA. 

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan, mereka terlibat dalam enam perkara penyalahguanaan narkotika yang merupakan hasil pengungkapan periode Oktober 2024.

"Dari ketujuh pelaku, satu orang di antaranya dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang, dan enam orang ditahan di Mapolres Sumedang. Dari tangan mereka kami berhasil menyita 3,3 gram sabu-sabu, 31.150 butir obat terlarang berbagai merek," kata Joko Dwi Harsono di Mapolres Sumedang, Senin (4/11/2024). 

Kapolres mengatakan, ketujuh pelaku berperan berbeda, yakni berperan sebagai pengedar dan kurir. 

Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba di Sukabumi Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Barang Bukti yang Diamankan

"Pengedar sabu-sabu berinisial HN merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Dia baru sebulan bebas menjalani hukuman," ujarnya. 

Menurut Joko, modus mereka dalam memperjualbelikan narkoba ini dilakuan secara online dan membayar barang tersebut dengan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).

"Mereka berkomunikasi dengan pembeli melalui media sosial, transfer uang, kemudian menyimpan narkoba di satu titik yang sudah ditentukan. Ada juga yang sistem COD," katanya. 

Dari pengungkapan kasus ini, Joko mengatakan, 15 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman obat-obatan terlarang tersebut.

Baca juga: Satnarkoba Polres Cianjur Tangkap 45 Pelaku Penyalahgunaan dan Pengedar Narkoba

Atas perbuatannya, kata Joko, pelaku HN diganjar Pasal 114, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. 

"Enam pelaku lainnya dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara," kata Kapolres. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved