Satnarkoba Polres Cianjur Tangkap 45 Pelaku Penyalahgunaan dan Pengedar Narkoba
Satnarkoba Polres Cianjur menangkap sebanyak 45 pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satnarkoba Polres Cianjur menangkap sebanyak 45 pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba.
Sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba berhasil diamankan.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, 45 pelaku penyalahaangunaan dan pengedaran narkoba tersebut diamankan dalam dua bulan terkahir.
"Para pelaku itu diamankan dalam rangka program 100 hari Asta Cita Presiden RI. Polres Cianjur berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana narkotika," kata Yonky kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Pada September, kata dia, jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebanyak 16 kasus. Jumlah itu terdiri atas tujuh kasus narkoba jenis sabu-sabu, tujuh kasus obat keras terbatas (OKT), satu pengungkapan ganja, dan satu tembakau sintetis.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 18 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, 24 Tersangka Diamankan
Ada 19 pelaku yang diamankan.
"Pada September itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah narkoba berbagai jenis, seperti sabu-sabu seberat 182,2 gram, ganja 11,44 gram, OKT sebanyak 20.979 butir, dan tembakau sintetis seberat 32,7 gram," ucapnya.
Yonky menyebutkan, jajaran Satnarkoba Polres Cianjur pada Oktober, berhasil mengungkap 19 kasus narkoba. Kasus itu terdiri atas 10 kasus sabu-sabu dan sembilan pengungkapan kasus obat keras terbatas (OKT).
Dari 19 kasus itu petugas menangkap 26 tersangka.
"Untuk mengungkapkan kasus narkoba pada Oktober barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu seberat 780,77 gram dan OKT sebanyak 9.551 butir," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, masih terdapat pelaku lainnya yang terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran narkoba tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman.
Baca juga: Dalam Waktu 2 Bulan, Polisi Tangkap 18 Pengedar Narkoba di Purwakarta, 4 di Antaranya Residivis
"Dua orang pelaku yang diamankan di Kabupaten Bandung Barat petugas mengamankan sabu-sabu sebanyak 495,19 gram yang dikemas dalam bungkus bekas teh yang bertuliskan huruf Cina.” ucapnya.
Atas berbuatanya, para pelaku dikenakankan pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Sesuai dengan pasal yang disanggahkan, para pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan 12 tahun, serta maksimal seumur hidup, atau denda sebesar Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar," ucapnya. (*)
Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Kecelakaan di Cianjur, Truk Bermuatan Susu Masuk Jurang, Kerugian Capai Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Komitmen Kampus Bebas Narkoba, 364 Mahasiswa Baru Politeknik STIA LAN Bandung Jalani Tes Narkoba |
![]() |
---|
Duh, 40 Kilogram Ganja Ditemukan di Kampus UIN Suska Riau, Disembunyikan di Atap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.