Dukun Pengganda Uang Bertato Mata di Kening Diamankan Polisi Sumedang

K alias AA (48) seorang dukun gadungan yang melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang di Sumedang tak berkutik ditangkap polisi.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
PENGGANDA UANG - Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, bersama jajaran saat konferensi pers kasus dukun pengganda uang di Mapolres Sumedang, Jawa Baratm, Jumat (22/8/2025) siang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - K alias AA (48) seorang dukun gadungan yang melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, Jawa Barat. 

Pelaku pun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (22/8/2025) siang.

K merupakan warga Dusun Cikondang RT 04/01 Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.

Pria bertato mata di kening ini menipu korban berinisial YS (53), warga Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. 

"Pelaku melancarkan aksi penipuan dengan modus penggandaan uang ini di kediamannya, Jumat (25/4/2025) pukul 19.30," kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika.

Baca juga: Jalan Cijambu yang Ambrol Kini Sudah Ditangani Dinas PUTR Sumedang

Kepada korban, pelaku mengaku sabagai dukun yang dapat menggandakan uang yang disetorkan oleh korban. 

Korban yang terbujuk akhirnya menyerahkan uang Rp 2.660.000 dengan dalih untuk menebus  persyaratan penarikan uang gaib berupa sesajen. 

"Pelaku menjanjikan uang yang disetorkan korban akan berlipat ganda dalam waktu tujuh hari. Bukannya keuntungan yang didapat, korban malah kehilangan uang," katanya. 

Baca juga: Kejari Bakal Panggil 60 Lebih Pengusaha Tambang di Sumedang: Wanti-wanti soal Izin dan Pajak

Pelaku sempat menunjukkan tumpukan uang Rp 100 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang disimpan di dalam peti untuk meyakinkan korban. 

"Uang yang ditunjukkan pelaku ternyata uang mainan. Barang bukti uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 980 lembar, 100 lembar uang mainan pecahan Rp 50 ribu, dan satu jenglot disita," ujarnya.. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved