Tiga Pengedar Narkoba di Sukabumi Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menangkap tiga terduga pengedar narkoba dan mengamankan beberapa barang bukti di Sukabumi, Jawa Barat.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Dok. Satnarkoba Polres Sukabumi Kota 
Tiga pengedar sabu-sabu beserta barang bukti yang diamankan pihak Polres Sukabumi Kota. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi menangkap tiga terduga pengedar narkoba dan mengamankan beberapa barang bukti di Sukabumi, Jawa Barat.

Tiga pengedar yang ditangkap pada akhir Oktober itu adalah ALH (29), HD (52), dan YI (34).

Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu-sabu 28,18 gram, tiga unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, dan dua unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi Sutisna, mengungkapkan pihaknya mengamankan ketiga terduga pelaku di lokasi dan waktu berbeda. 

Baca juga: Satnarkoba Polres Cianjur Tangkap 45 Pelaku Penyalahgunaan dan Pengedar Narkoba

"Terduga ALH diamankan di Dayeuhluhur, Warudoyong, dan HD diamankan di Cikondang, Citamiang. Kedua terduga ini merupakan yang kita amankan Senin (28/10). Sedangkan YI kita amankan di daerah Cikundul, Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Rabu (30/10)," ungkap Iwan, Senin (4/11/2024).

Iwan menuturkan, ketiga terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara yang sama, sistem transfer, tempel, dan menetapkan lokasi narkoba. Komunikasi via aplikasi WhatsApp hingga transaksi secara langsung. 

Baca juga: Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 18 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang,  24 Tersangka Diamankan

Ketiganya terancam Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.

"Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved