2 Preman Kampung Ngamuk Ancam Bunuh Petugas Jalan PLTA Jatigede Sumedang, Ujungnya Nunduk Diborgol

Dua preman kampung tersebut mengamuk dan mengancam akan menurut seorang pelaksana proyek pembangunan jalan akses menuju PLTA Jatigede

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
WAWANCARA - Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika saat konferensi pers, di Mapolres Sumedang, Jumat (22/8/2025) siang. Tim Reserse Kriminal Polres Sumedang meringkus dua preman kampung yang mengamuk dan mengancam akan menurut seorang pelaksana proyek pembangunan jalan akses menuju PLTA Jatigede, Kabupaten Sumedang 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Tim Reserse Kriminal Polres Sumedang meringkus dua preman kampung yang mengamuk dan mengancam akan menurut seorang pelaksana proyek pembangunan jalan akses menuju PLTA Jatigede, Kabupaten Sumedang

Mereka adalah NI alias NET (35) waga Kampung/ Desa Cijeungjing RT01/03, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, dan DA alias Olot (37) warga Kampung Sangiang Beuheung RT01/04 Desa Cipicung, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, aksi premanisme dua pelaku terjadi saat korban berinisil HK, tengah melaksanakan pengerjaan proyek pembangunan jalan akses menuju PLTA Jatigede pada Jumat (15/8/2025). 

Baca juga: Kemenkum Jabar Kawal Harmonisasi Rancangan Perbup Pedoman APBDes 2026 Sumedang

Sebelumnya, kata kata Kapolres, antara korban dengan kedua pelaku berkomunikasi bahwa kedua pelaku meminta tanah urugan untuk pengerjaan jalan dikirim oleh para pelaku. Namun, katanya, saat pengerjaan, tanah urugan tersebut tidak dikirim melalui para pelaku. 

"Kedua pelaku yang terpengaruh minuman beralkohol langsung emosi,  dan meminta untuk menghentikan pengerjaan jalan, bahkan mengancam akan membunuh korban dengan sebilah celurit," kata Kapolres saat konferensi pers, di Mapolres Sumedang, Jumat (22/8/2025) siang.

Ia menuturkan, aksi kedua pelaku berhasil di lerai oleh warga setempat. 

"Sebilah celurit dan barang bukti lainnya telah diamankan," ujarnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Sandityo, kedua pelaku  ditahan di ruang tahanan Polres Sumedang

"Mereka diganjar Pasal 2 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 368 KUHPidana ayat 1 ancaman hukuman 9 tahun, dan Pasal 335 Ayat 1, ancaman hukuman 1 tahun penjara," katanya. 

Baca juga: Dukun Pengganda Uang Bertato Mata di Kening Diamankan Polisi Sumedang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved