2 Preman Kampung Ngamuk Ancam Bunuh Petugas Jalan PLTA Jatigede Sumedang, Ujungnya Nunduk Diborgol
Dua preman kampung tersebut mengamuk dan mengancam akan menurut seorang pelaksana proyek pembangunan jalan akses menuju PLTA Jatigede
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Tim Reserse Kriminal Polres Sumedang meringkus dua preman kampung yang mengamuk dan mengancam akan menurut seorang pelaksana proyek pembangunan jalan akses menuju PLTA Jatigede, Kabupaten Sumedang.
Mereka adalah NI alias NET (35) waga Kampung/ Desa Cijeungjing RT01/03, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, dan DA alias Olot (37) warga Kampung Sangiang Beuheung RT01/04 Desa Cipicung, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, aksi premanisme dua pelaku terjadi saat korban berinisil HK, tengah melaksanakan pengerjaan proyek pembangunan jalan akses menuju PLTA Jatigede pada Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Kemenkum Jabar Kawal Harmonisasi Rancangan Perbup Pedoman APBDes 2026 Sumedang
Sebelumnya, kata kata Kapolres, antara korban dengan kedua pelaku berkomunikasi bahwa kedua pelaku meminta tanah urugan untuk pengerjaan jalan dikirim oleh para pelaku. Namun, katanya, saat pengerjaan, tanah urugan tersebut tidak dikirim melalui para pelaku.
"Kedua pelaku yang terpengaruh minuman beralkohol langsung emosi, dan meminta untuk menghentikan pengerjaan jalan, bahkan mengancam akan membunuh korban dengan sebilah celurit," kata Kapolres saat konferensi pers, di Mapolres Sumedang, Jumat (22/8/2025) siang.
Ia menuturkan, aksi kedua pelaku berhasil di lerai oleh warga setempat.
"Sebilah celurit dan barang bukti lainnya telah diamankan," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Sandityo, kedua pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Sumedang.
"Mereka diganjar Pasal 2 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 368 KUHPidana ayat 1 ancaman hukuman 9 tahun, dan Pasal 335 Ayat 1, ancaman hukuman 1 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Dukun Pengganda Uang Bertato Mata di Kening Diamankan Polisi Sumedang
Dukun Pengganda Uang Bertato Mata di Kening Diamankan Polisi Sumedang |
![]() |
---|
Kejari Gandeng BPBD Analisa Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Ilegal di Sumedang |
![]() |
---|
Kejari Bakal Panggil 60 Lebih Pengusaha Tambang di Sumedang: Wanti-wanti soal Izin dan Pajak |
![]() |
---|
Jalan Cijambu Sumedang Ambrol Kian Parah Sejak Bertahun-tahun Lalu, Pemerintah Hanya Datang Mengecek |
![]() |
---|
Jalan Kabupaten Sumedang ke Arah Cijambu Ambrol, Warga Uring-uringan Mengadu ke Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.