Minggu, 19 April 2026

Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Kronologi Penangkapan 3 Hakim dan 1 Pengacara terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Terkena OTT

Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum di PN Surabaya.

Editor: Ravianto
Mario Christian Sumampow/Tribunnews
Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). Tribunnews/MARIO CHRISTIAN SUMAMPOW 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - 3 hakim dan satu pengacara terjerat kasus dugaan suap atau penerimaan gratifikasi berkaitan vonis bebas Ronald Tannur.

Tim penyidik diketahui melakukan penggeledahan pada Rabu (23/10/2024) siang.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, memberikan penjelasan terkait prosedur penangkapan hakim yang melibatkan izin Ketua MA. 

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024), menyusul penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Yanto menjelaskan, sesuai dengan Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Peradilan Umum, penangkapan terhadap ketua, wakil ketua, atau hakim memang memerlukan izin dari Ketua MA. 

Namun, ada pengecualian jika penangkapan dilakukan dalam keadaan tertangkap tangan.

Baca juga: Belum Dipecat, 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Baru Diberhentikan Sementara

"Itu pasal 26 ayat 2, UU No. 2 Tahun 1998 tentang peradilan umum, dalam hal ketua, wakil ketua, dan hakim dapat dilakukan penangkapan oleh Jaksa Agung dengan seizin Ketua MA, kecuali dalam hal tertangkap tangan. Jadi kalau tertangkap tangan, tidak perlu izin," jelas Yanto.

Yanto menegaskan penangkapan yang dilakukan terhadap tiga hakim PN Surabaya tidak memerlukan izin Ketua MA karena mereka tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024) mengenai penetapan tersangka 3 hakim dan 1 pengacara di kasus suap kasus pembunuhan Dini Sera. - Fahmi Ramadhan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024) mengenai penetapan tersangka 3 hakim dan 1 pengacara di kasus suap kasus pembunuhan Dini Sera. - Fahmi Ramadhan (Fahmi Ramadhan/tribunnews)

“Yang memerlukan izin Ketua MA itu kalau tidak tertangkap tangan. Seperti itu, jadi dalam hal ini tidak perlu izin," tambahnya.

Yanto juga menambahkan penjelasan mengenai peran Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. 

Menurutnya, rekomendasi dari KY menyangkut pelanggaran kode etik, sementara pemberhentian sementara yang dilakukan saat ini berkaitan dengan penegakan hukum.

Sebagai informasi, penangkapan tiga hakim PN Surabaya tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu, (23/10/2024). 

Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum di PN Surabaya.

Kronologi Penangkapan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkap kronologi penggeledahan tiga hakim dan satu pengacara kasus suap atau penerimaan gratifikasi berkaitan vonis bebas Ronald Tannur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved