''Kami Dizalimi'' Anak Dadan Sebut Ayahnya Dipenjara Meski Tak Nikmati Uang Korupsi Tol Cisumdawu

Anak dari Dadan Setiadi Megantara (73) mempertanyakan status ayahnya menjadi terdakwa kasus korupsi meski tak nikmati uangnya.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Dadan Setiadi Megantara menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Cisumdawu saat di PN Tipikor Bandung, Rabu (23/10/2024). 

"Ya, seperti itu, ada perbuatan melawan hukum dalam prosesnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Baca juga: 17 Rumah di Sumedang Dibongkar untuk Tol Cisumdawu, Pemilik Hanya Dapat Ganti Rugi Rp 500 Ribu

Karena perbuatan melawan hukum itu, akhirnya pemerintah menganggarkan uang Rp 320 miliar lebih untuk penggantian tanah.

Sebab, tanah masih terjadi sengketa, uang tersebut kemudian dititipkan ke BTN melalui PN Sumedang lewat mekanisme konsinyasi.

"Uangnya tidak dinikmati oleh Pak Dadan, peristiwa korupsi memperkaya dirinya ini belum terjadi karena uangnya masih konsinyasi," ucap Jainal RF Tampubolon, pengacara Dadan Setiadi. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved