''Kami Dizalimi'' Anak Dadan Sebut Ayahnya Dipenjara Meski Tak Nikmati Uang Korupsi Tol Cisumdawu
Anak dari Dadan Setiadi Megantara (73) mempertanyakan status ayahnya menjadi terdakwa kasus korupsi meski tak nikmati uangnya.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Dadan Setiadi Megantara menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Cisumdawu saat di PN Tipikor Bandung, Rabu (23/10/2024).
"Ya, seperti itu, ada perbuatan melawan hukum dalam prosesnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Baca juga: 17 Rumah di Sumedang Dibongkar untuk Tol Cisumdawu, Pemilik Hanya Dapat Ganti Rugi Rp 500 Ribu
Karena perbuatan melawan hukum itu, akhirnya pemerintah menganggarkan uang Rp 320 miliar lebih untuk penggantian tanah.
Sebab, tanah masih terjadi sengketa, uang tersebut kemudian dititipkan ke BTN melalui PN Sumedang lewat mekanisme konsinyasi.
"Uangnya tidak dinikmati oleh Pak Dadan, peristiwa korupsi memperkaya dirinya ini belum terjadi karena uangnya masih konsinyasi," ucap Jainal RF Tampubolon, pengacara Dadan Setiadi. (*)
Baca Juga
| Kasus Pemotongan Dana PIP SMAN 7 Cirebon Resmi Disidang, Empat Oknum Dijerat UU Tipikor |
|
|---|
| Ironi Gedung Setda Cirebon Retak Akibat Korupsi, 170 ASN Akan Pindah Ngantor ke Mal |
|
|---|
| Dua Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon Saling Jadi Saksi, Berkas Siap Dilimpahkan |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Kawal Tiga Raperbup Krusial Indramayu: Dari Anti Korupsi hingga Relokasi Bencana |
|
|---|
| Respons Ira Puspadewi setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara, Meminta Perlindungan dari Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dadan-Setiadi-Megantara-menjadi-terdakwa-Tol-Cisumdawu-saat-di-PN-Tipikor-Bandung.jpg)