''Kami Dizalimi'' Anak Dadan Sebut Ayahnya Dipenjara Meski Tak Nikmati Uang Korupsi Tol Cisumdawu

Anak dari Dadan Setiadi Megantara (73) mempertanyakan status ayahnya menjadi terdakwa kasus korupsi meski tak nikmati uangnya.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Dadan Setiadi Megantara menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Cisumdawu saat di PN Tipikor Bandung, Rabu (23/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anak dari Dadan Setiadi Megantara (73) mempertanyakan status ayahnya menjadi terdakwa kasus korupsi meski tak nikmati uangnya.

Dia terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Cisumdawu di Sumedang. 

Dalam persidangan di PN Tipikor Bandung, Rabu (23/10/2024), Dadan duduk di kursi roda karena riwayat penyakit disleksia, jantung, dan stroke.

Dadan tampak menyimak keterangan para saksi.

Dadan didakwa pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor yang ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami dizalimi. Tanah sudah jadi tol, bapak dipenjara, uang pun tak kami nikmati sepeser pun," ujar Astrid (39), anak pertama Dadan Setiadi, dalam persidangan.

Baca juga: Uang Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu Rp 320 Miliar Masih Tersimpan di PN Sumedang

Astrid menceritakan, ayahnya telah mendekam di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, rutan yang selama ini dikenal dihuni para napi pidana umum.

"Bapak tinggal di klinik (rutan), karena kondisi kesehatannya, atas saran dokter juga. Tidur pun pakai obat tidur," ujar Astrid.

Selama ini, keluarga masih merasa janggal atas kasus yang menjerat Dadan.

Pasalnya, Dadan dituduh korupsi namun uangnya masih ada di Bank BTN lewat proses konsinyasi di PN Sumedang.

"Bapak sering cerita, salahnya di mana, saya korupsi apa. Ini memang janggal," ujarnya.

Terkait unsur kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan tanah yang masih ada di Bank BTN dalam status konsinyasi melalui PN Sumedang, Jaksa Arlin Aditya membenarkannya.

Baca juga: Warga Tiga Desa di Sumedang Unjuk Rasa di Tol Cisumdawu, Tuntut Ganti Rugi Lahan

"Iya masih (ada) di Bank BTN lewat konsinyasi di PN Sumedang. Soal (kerugian negara) biar nanti hakim yang memutuskan," ucap Arlin.

Namun, dia mengatakan, kasus korupsi ini berawal dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Ya, seperti itu, ada perbuatan melawan hukum dalam prosesnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Baca juga: 17 Rumah di Sumedang Dibongkar untuk Tol Cisumdawu, Pemilik Hanya Dapat Ganti Rugi Rp 500 Ribu

Karena perbuatan melawan hukum itu, akhirnya pemerintah menganggarkan uang Rp 320 miliar lebih untuk penggantian tanah.

Sebab, tanah masih terjadi sengketa, uang tersebut kemudian dititipkan ke BTN melalui PN Sumedang lewat mekanisme konsinyasi.

"Uangnya tidak dinikmati oleh Pak Dadan, peristiwa korupsi memperkaya dirinya ini belum terjadi karena uangnya masih konsinyasi," ucap Jainal RF Tampubolon, pengacara Dadan Setiadi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved