Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

3 Pelanggaran Proses Hukum pada Terpidana Kasus Vina menurut Komnas HAM, Poin Ini yang Paling Parah

Lebih lanjut, Uli Parulian menepis isu lambannya Komnas HAM untuk turun tangan di kasus Vina Cirebon.

Editor: Ravianto
(Kolase TribunBogor
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkap hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Barat di kasus Vina Cirebon tahun 2017. 

"Pada saat itu Komnas HAM juga telah memberi saran ke Polda Jabar dan Polres Cirebon agar penyelesaiannya memperhatikan hak dari tersangka," sambung Uli.

Memantau 

Sementara itu, Uli Parulian membeberkan jika Komnas HAM memiliki SOP sebelum menyelesaikan suatu kasus.

Khusus kasus Vina Cirebon, Uli Parulian memaparkan, Komnas HAM bergerak sejak Juni 2024.

"Ketika kasus Vina Cirebon menjadi atensi publik bulan Mei 2024, Komnas HAM juga menaruh juga atensi itu," jelasnya.

"Tentu untuk proses pemantauan terkait kasus Vina Cirebon, kami ada prosesnya sesuai dengan SOP di Komnas HAM," sambungnya.

"Sebenernya kami dari Juni 2024 sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, begitu juga terhadap saksi sehingga kami membutuhkan waktu," jelas Uli.

Iptu Rudiana terpojok

Di sisi lain, Iptu Rudiana kini terpojok usai dituding menyiksa para terpidana kasus Vina Cirebon.

Diketahui, Titin Prialianti, kuasa hukum terpidana Sudirman dan mantan terpidana Saka Tatal, diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap kasus Vina Cirebon.

Titin hadir didampingi tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Kedatangan Titin terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina terhadap Iptu Rudiana. 

"Ini laporan penyiksaan, KUHP. Bukan kode etik. Penyiksaan terhadap 8 terpidana," ujar Titin, dikutip dari channel YouTube Titin Prialianti The Real.

Kehadiran Titin di Dittipidum Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah dokumen penting terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap para terpidana kasus Vina.

Di mana dokumen tersebut belum sepenuhnya diungkap di sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), beberapa waktu lalu.

 "Ada dokumen yang diserahkan dan menguatkan. Dokumen belum sepenuhnya dihadirkan di sidang PK. Karena kalau di sidang PK tergantung pertanyaannya, kalau mengarah ke situ, pasti saya hadirkan," tambah Titin.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Komnas HAM Blak-blakan Kasus Vina Cirebon, 3 Pelanggaran Ditemukan, Iptu Rudiana Terpojok

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved