Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
3 Pelanggaran Proses Hukum pada Terpidana Kasus Vina menurut Komnas HAM, Poin Ini yang Paling Parah
Lebih lanjut, Uli Parulian menepis isu lambannya Komnas HAM untuk turun tangan di kasus Vina Cirebon.
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Posisi Iptu Rudiana kini malah terpojok menyusul hasil investigasi Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon.
Vina Cirebon atau Vina Dewi Arsita ditemukan berlumuran pada 28 Agustus 2016 di Jembatan Talun, Cirebon.
Dia ditemukan bersama Eky yang bersimbah darah.
Penyelidikan awal, Vina tewas karena kecelakaan tunggal.
Namun, status berubah menjadi kasus pembunuhan setelah Linda, teman Vina mengaku kesurupan.
Dalam kesurupan itu, Linda mengatakan kalau Vina tewas karena diperkosa sebelum dihabisi nyawanya.
Baca juga: Sikap Eko Saat Diinterogasi Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Tetap Teguh Meski Diancam Ditembak
8 terpidana akhirnya muncul dari kasus tersebut, satu di antaranya divonis 8 tahun penjara sementara sisanya divonis penjara seumur hidup.
Delapan tahun berselang, Komnas HAM mengeluarkan hasil investigasi kasus Vina.

Komnas HAM membeberkan pelanggaran proses hukum dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam.
Uli Parulian, anggota Komnas HAM merinci, tiga pelanggaran proses hukum terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon meliputi pelanggaran hak atas bantuan hukum, pelanggaran penyiksaan dan ketiga pelanggaran tindakan penangkapan sewenang-wenang.
Yang paling disorot Komnas HAM adalah tak adanya advokat yang mendampingi para terpidana pada saat itu.
"Hak atas bantuan hukum itu abesennya advokat pada saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon," ucapnya dikutip dari NTV, Rabu (16/10/2024).
Lebih lanjut, Uli Parulian menepis isu lambannya Komnas HAM untuk turun tangan di kasus Vina Cirebon.
Uli Parulian juga menegaskan, jika selama ini Komnas HAM tak diam.
"Aduan di tahun 2016 lalu itu, sebenarnya Komnas HAM sudah meminta konfirmasi ke Irwasda Polda Jabar," jelasnya
"Pada saat itu Komnas HAM juga telah memberi saran ke Polda Jabar dan Polres Cirebon agar penyelesaiannya memperhatikan hak dari tersangka," sambung Uli.
Memantau
Sementara itu, Uli Parulian membeberkan jika Komnas HAM memiliki SOP sebelum menyelesaikan suatu kasus.
Khusus kasus Vina Cirebon, Uli Parulian memaparkan, Komnas HAM bergerak sejak Juni 2024.
"Ketika kasus Vina Cirebon menjadi atensi publik bulan Mei 2024, Komnas HAM juga menaruh juga atensi itu," jelasnya.
"Tentu untuk proses pemantauan terkait kasus Vina Cirebon, kami ada prosesnya sesuai dengan SOP di Komnas HAM," sambungnya.
"Sebenernya kami dari Juni 2024 sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, begitu juga terhadap saksi sehingga kami membutuhkan waktu," jelas Uli.
Iptu Rudiana terpojok
Di sisi lain, Iptu Rudiana kini terpojok usai dituding menyiksa para terpidana kasus Vina Cirebon.
Diketahui, Titin Prialianti, kuasa hukum terpidana Sudirman dan mantan terpidana Saka Tatal, diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap kasus Vina Cirebon.
Titin hadir didampingi tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Kedatangan Titin terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina terhadap Iptu Rudiana.
"Ini laporan penyiksaan, KUHP. Bukan kode etik. Penyiksaan terhadap 8 terpidana," ujar Titin, dikutip dari channel YouTube Titin Prialianti The Real.
Kehadiran Titin di Dittipidum Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah dokumen penting terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap para terpidana kasus Vina.
Di mana dokumen tersebut belum sepenuhnya diungkap di sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), beberapa waktu lalu.
"Ada dokumen yang diserahkan dan menguatkan. Dokumen belum sepenuhnya dihadirkan di sidang PK. Karena kalau di sidang PK tergantung pertanyaannya, kalau mengarah ke situ, pasti saya hadirkan," tambah Titin.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Komnas HAM Blak-blakan Kasus Vina Cirebon, 3 Pelanggaran Ditemukan, Iptu Rudiana Terpojok
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.