Daftar 12 Staf Khusus Presiden yang Bakal Dampingi Prabowo, Termasuk Raffi Ahmad dan Yovie Widianto?

Berikut ini daftar staf khusus Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 yang akan dampingi Prabowo Subianto.

|
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Selebritis Raffi Ahmad temui presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). 

Stafsus presiden dalam melaksanakan tugasnya juga wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

Masa kerja stafsus presiden Masa kerja stafsus presiden paling lama adalah 5 tahun, sama dengan masa jabatan presiden. 

Hal itu diatur dalam Pasal 25 Perpres Nomor 17/2012, berikut bunyinya: "Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan." 

Stafsus yang berhenti atau masa kerjanya telah habis tidak akan diberikan pensiun atau pesangon.

Gaji staf khusus presiden 

Dikutip dari Kompas.com (24/4/2020), stafsus presiden berhak menerima gaji pokok, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, staf khusus presiden akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta. 

Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten. 

Dalam kampuran Perpres tersebut, dicantumkan pula besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya. 

Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan. Kelembagaan staf khusus presiden

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved