Daftar 12 Staf Khusus Presiden yang Bakal Dampingi Prabowo, Termasuk Raffi Ahmad dan Yovie Widianto?
Berikut ini daftar staf khusus Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 yang akan dampingi Prabowo Subianto.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Raffi Ahmad pun disebut-sebut akan menjadi staf khusus Prabowo.
Hal itu disampaikan oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto.
Bima menyatakan, karena alasan itulah, Raffi dan Yovie tidak mengikuti pembekalan bagi para calon wakil menteri dan kepala badan meski mereka dipanggil oleh Prabowo.
"Ya mungkin posisinya khusus berbeda ya. Saya dengar Raffi Ahmad staf utusan khusus, Yovie juga staf khusus," ujar Bima seusai acara pembekalan di Hambalang, Bogor, Kamis (17/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Suami Nagita Slavina itu mengaku sudah menandatangani pakta integritas sebagai salah satu syarat yang disodorkan Prabowo untuk menjadi bagian dalam pemerintahannya.
Baca juga: Profil 7 Guru Besar yang Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Termasuk dari ITB hingga Unpad
Lebih lanjut, Bima Arya mengaku tidak tahu mengapa pendakwah Gus Miftah juga tidak hadir dalam pembekalan tersebut.
Padahal, sama seperti Raffi dan Yovie, Gus Miftah juga dipanggil oleh Prabowo pada Selasa lalu.

Ia menduga Gus Miftah memiliki tugas lain sehingga tidak bisa hadir.
Hingga artikel ini tayang, belum ada lagi bocoran nama lain yang akan menjadi stafsus Prabowo.
Lalu, apa tugas Raffi Ahmad hingga Yovie Widianto saat menjadi stafsus Prabowo nanti?
Tugas staf khusus presiden
Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, staf khusus presiden dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden.
Pasal 18 Perpres Nomor 17/2012 menyebutkan, staf khusus atau stafsus presiden wajib melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, stafsus presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Seorang stafsus presiden dalam melaksanakan tugasnya akan berkoordinasi dengan Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.
Demo Anarkis Meluas, Presiden Prabowo Panggil Ketua Umum Parpol ke Istana |
![]() |
---|
Perintah Presiden Prabowo kepada Polisi dan TNI untuk Atasi Massa Unjuk Rasa yang Anarkis |
![]() |
---|
Sekjen Setia Prabowo Serukan untuk Jaga Persatuan, Jangan Adu Domba Rakyat! |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Posting Penghargaan saat Driver Ojol Dilindas Brimob, Banjir Hujatan: Ga Ada Empatinya |
![]() |
---|
Yovie Widianto Ajak Mahasiswa ISBI Bandung Jadikan Perubahan sebagai Modal Berkarya, SInggung AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.