Daftar 12 Staf Khusus Presiden yang Bakal Dampingi Prabowo, Termasuk Raffi Ahmad dan Yovie Widianto?

Berikut ini daftar staf khusus Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 yang akan dampingi Prabowo Subianto.

|
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Selebritis Raffi Ahmad temui presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). 

Raffi Ahmad pun disebut-sebut akan menjadi staf khusus Prabowo.

Hal itu disampaikan oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto. 

Bima menyatakan, karena alasan itulah, Raffi dan Yovie tidak mengikuti pembekalan bagi para calon wakil menteri dan kepala badan meski mereka dipanggil oleh Prabowo.

"Ya mungkin posisinya khusus berbeda ya. Saya dengar Raffi Ahmad staf utusan khusus, Yovie juga staf khusus," ujar Bima seusai acara pembekalan di Hambalang, Bogor, Kamis (17/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Suami Nagita Slavina itu mengaku sudah menandatangani pakta integritas sebagai salah satu syarat yang disodorkan Prabowo untuk menjadi bagian dalam pemerintahannya.

Baca juga: Profil 7 Guru Besar yang Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Termasuk dari ITB hingga Unpad

Lebih lanjut, Bima Arya mengaku tidak tahu mengapa pendakwah Gus Miftah juga tidak hadir dalam pembekalan tersebut.

Padahal, sama seperti Raffi dan Yovie, Gus Miftah juga dipanggil oleh Prabowo pada Selasa lalu.

Musisi ternama Yovie Widiyanto mendatangi presiden terpilih Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
Musisi ternama Yovie Widiyanto mendatangi presiden terpilih Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

Ia menduga Gus Miftah memiliki tugas lain sehingga tidak bisa hadir.

Hingga artikel ini tayang, belum ada lagi bocoran nama lain yang akan menjadi stafsus Prabowo.

Lalu, apa tugas Raffi Ahmad hingga Yovie Widianto saat menjadi stafsus Prabowo nanti?

Tugas staf khusus presiden

Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, staf khusus presiden dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. 

Pasal 18 Perpres Nomor 17/2012 menyebutkan, staf khusus atau stafsus presiden wajib melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. 

Dalam melaksanakan tugasnya, stafsus presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. 

Seorang stafsus presiden dalam melaksanakan tugasnya akan berkoordinasi dengan Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved