Perintah Presiden Prabowo kepada Polisi dan TNI untuk Atasi Massa Unjuk Rasa yang Anarkis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mendapat perintah agar menindak tegas massa demonstrasi yang anarkis, dari Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan/arsip
PERIKSA PASUKAN - Presiden Prabowo Subianto memeriksa pasukan didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta kepala staf tiga matra, KSAD, KSAL, dan KSAU, dalam Upacara Gelar Pasukan dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). Kapolri mendapat perintah Prabowo agar menindak massa yang anarkis. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mendapat perintah agar menindak tegas massa demonstrasi yang anarkis, dari Presiden Prabowo Subianto.

Prebowo telah memanggil Sigit dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, ke kediaman pribadi di Hambalang, Bogor.

Sigit mengatakan, langkah tegas tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima (TNI) khusus untuk tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami, Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku,” kata Sigit, Sabtu (30/8/2025).

Menurut Sigit, sejumlah aksi unjuk rasa yang berlangsung dalam dua hari terakhir sudah mengarah ke tindakan anarkis, bahkan pidana.

“Mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas, dan ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran. Dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan cenderung mengarah ke peristiwa pidana,” ungkap dia.

Baca juga: Rumah Menkeu Sri Mulyani Jadi Sasaran Penjarahan, Senasib dengan Milik 3 Anggota DPR

Sigit menegaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, tentu ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain, harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Sigit.

Sigit berharap langkah tegas TNI-Polri bisa membuat masyarakat lebih tenang. “Dan tentunya kita berharap, kami juga mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh-tokoh nasional, elemen bangsa semuanya untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi yang ada,” kata dia.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Imbauan tersebut ia sampaikan setelah dipanggil Presiden Prabowo bersama Kapolri dan sejumlah menteri ke Hambalang.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan rasa aman dan damai di semua wilayah Indonesia. Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang tidak bertanggung jawab yang nantinya akan merugikan kita sendiri,” kata Agus.

Panglima juga mengajak masyarakat mengedepankan dialog ketimbang aksi anarkis.

Baca juga: Potret Gedung DPRD Kabupaten Cirebon yang Dibakar Massa, Puing Demokrasi yang Tinggal Arang

“Masalah yang ada mari kita selesaikan secara musyawarah dan tentunya dengan sesuai dengan hukum yang berlaku seperti tadi yang disampaikan oleh Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025 bermula dari kekecewaan masyarakat atas kenaikan tunjangan anggota DPR RI di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu.

Namun, situasi memanas setelah terjadi insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat pembubaran demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved