Daftar 12 Staf Khusus Presiden yang Bakal Dampingi Prabowo, Termasuk Raffi Ahmad dan Yovie Widianto?

Berikut ini daftar staf khusus Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 yang akan dampingi Prabowo Subianto.

|
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Selebritis Raffi Ahmad temui presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar staf khusus Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 yang akan dampingi Prabowo Subianto.

Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik menjai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024) mendatang.

Pelantikan Presiden 2024 itu akan dilaksanakan di Gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Senayan, Jakarta.

Untuk menunjang tugasnya, Prabowo akan dibantu oleh staf khusus.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Perpres tersebut, seorang presiden dibantu oleh 12 staf khusus, yang terdiri dari:

Baca juga: Sosok Ni Luh Puspa Presenter Kompas TV Jadi Calon Wakil Menteri Prabowo, Kaget Ditelepon Mayor Teddy

  1. Sekretaris Pribadi Presiden; 
  2. Juru Bicara Presiden; 
  3. Bidang Hubungan Internasional; 
  4. Bidang Informasi/Public Relation; 
  5. Bidang Komunikasi Politik; 
  6. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 
  7. Bidang Komunikasi Sosial; 
  8. Bidang Pangan dan Energi; 
  9. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; 
  10. Bidang Perubahan Iklim; 
  11. Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan 
  12. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.

Seluruh staf khusus presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Dalam Pasal 3 disebutkan, Presiden juga bisa mengangkat Staf khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. 

Staf khusus itu bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS, TNI, dan Polri. 

Seluruh staf khusus presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia. 

Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden. 

Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.

Baca juga: Dipanggil Prabowo Subianto, Raffi Ahmad Mengaku Sudah Menandatangani Pakta Integritas

Raffi Ahmad-Yovie Widianto Disebut Jadi Stafsus Presiden

Selebritis Raffi Ahmad temui presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
Selebritis Raffi Ahmad temui presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

Raffi Ahmad hingga Yovie Widianto merupakan selebritas yang dipanggil presiden terpilih Prabowo Subianto pada Selasa (15/10/2024).

Raffi Ahmad pun disebut-sebut akan menjadi staf khusus Prabowo.

Hal itu disampaikan oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto. 

Bima menyatakan, karena alasan itulah, Raffi dan Yovie tidak mengikuti pembekalan bagi para calon wakil menteri dan kepala badan meski mereka dipanggil oleh Prabowo.

"Ya mungkin posisinya khusus berbeda ya. Saya dengar Raffi Ahmad staf utusan khusus, Yovie juga staf khusus," ujar Bima seusai acara pembekalan di Hambalang, Bogor, Kamis (17/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Suami Nagita Slavina itu mengaku sudah menandatangani pakta integritas sebagai salah satu syarat yang disodorkan Prabowo untuk menjadi bagian dalam pemerintahannya.

Baca juga: Profil 7 Guru Besar yang Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Termasuk dari ITB hingga Unpad

Lebih lanjut, Bima Arya mengaku tidak tahu mengapa pendakwah Gus Miftah juga tidak hadir dalam pembekalan tersebut.

Padahal, sama seperti Raffi dan Yovie, Gus Miftah juga dipanggil oleh Prabowo pada Selasa lalu.

Musisi ternama Yovie Widiyanto mendatangi presiden terpilih Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
Musisi ternama Yovie Widiyanto mendatangi presiden terpilih Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

Ia menduga Gus Miftah memiliki tugas lain sehingga tidak bisa hadir.

Hingga artikel ini tayang, belum ada lagi bocoran nama lain yang akan menjadi stafsus Prabowo.

Lalu, apa tugas Raffi Ahmad hingga Yovie Widianto saat menjadi stafsus Prabowo nanti?

Tugas staf khusus presiden

Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, staf khusus presiden dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. 

Pasal 18 Perpres Nomor 17/2012 menyebutkan, staf khusus atau stafsus presiden wajib melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. 

Dalam melaksanakan tugasnya, stafsus presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. 

Seorang stafsus presiden dalam melaksanakan tugasnya akan berkoordinasi dengan Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden. 

Stafsus presiden dalam melaksanakan tugasnya juga wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

Masa kerja stafsus presiden Masa kerja stafsus presiden paling lama adalah 5 tahun, sama dengan masa jabatan presiden. 

Hal itu diatur dalam Pasal 25 Perpres Nomor 17/2012, berikut bunyinya: "Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan." 

Stafsus yang berhenti atau masa kerjanya telah habis tidak akan diberikan pensiun atau pesangon.

Gaji staf khusus presiden 

Dikutip dari Kompas.com (24/4/2020), stafsus presiden berhak menerima gaji pokok, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, staf khusus presiden akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta. 

Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten. 

Dalam kampuran Perpres tersebut, dicantumkan pula besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya. 

Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan. Kelembagaan staf khusus presiden

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved