Daftar 12 Staf Khusus Presiden yang Bakal Dampingi Prabowo, Termasuk Raffi Ahmad dan Yovie Widianto?

Berikut ini daftar staf khusus Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 yang akan dampingi Prabowo Subianto.

|
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Selebritis Raffi Ahmad temui presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar staf khusus Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 yang akan dampingi Prabowo Subianto.

Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik menjai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024) mendatang.

Pelantikan Presiden 2024 itu akan dilaksanakan di Gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Senayan, Jakarta.

Untuk menunjang tugasnya, Prabowo akan dibantu oleh staf khusus.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Perpres tersebut, seorang presiden dibantu oleh 12 staf khusus, yang terdiri dari:

Baca juga: Sosok Ni Luh Puspa Presenter Kompas TV Jadi Calon Wakil Menteri Prabowo, Kaget Ditelepon Mayor Teddy

  1. Sekretaris Pribadi Presiden; 
  2. Juru Bicara Presiden; 
  3. Bidang Hubungan Internasional; 
  4. Bidang Informasi/Public Relation; 
  5. Bidang Komunikasi Politik; 
  6. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 
  7. Bidang Komunikasi Sosial; 
  8. Bidang Pangan dan Energi; 
  9. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; 
  10. Bidang Perubahan Iklim; 
  11. Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan 
  12. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.

Seluruh staf khusus presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Dalam Pasal 3 disebutkan, Presiden juga bisa mengangkat Staf khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. 

Staf khusus itu bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS, TNI, dan Polri. 

Seluruh staf khusus presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia. 

Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden. 

Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.

Baca juga: Dipanggil Prabowo Subianto, Raffi Ahmad Mengaku Sudah Menandatangani Pakta Integritas

Raffi Ahmad-Yovie Widianto Disebut Jadi Stafsus Presiden

Selebritis Raffi Ahmad temui presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
Selebritis Raffi Ahmad temui presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

Raffi Ahmad hingga Yovie Widianto merupakan selebritas yang dipanggil presiden terpilih Prabowo Subianto pada Selasa (15/10/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved