CPNS 2024
Sanksi untuk Peserta CPNS 2024 Jika Tak Datang Tes SKD, Apakah Akan Di-"blacklist"?
Inilah sanksi yang didapatkan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 jika tidak datang tes SKD.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Tribun Jabar/Tiah SM
Pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Bandung di Graha Batununggal, Rabu (12/2/2020).
Sanksi teguran hingga pembatalan sebagai peserta SKD CPNS 2024
- Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
- Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama tes berlangsung
- Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok di dalam ruang seleksi Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia.
Sanksi dilarang ikut ujian atau dianggap gugur
- Memakai kaus, celana jeans, dan sandal
- Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang disyaratkan
- Tidak mempunyai PIN registrasi.
Sanksi diskualifikasi
- Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #CPNS 2024
Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK dari KemenpanRB, Paling Lambat Juni dan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Hasil Pascasanggah CPNS 2024, Diterima atau Ditolak Tak Bisa Diganggu Gugat |
![]() |
---|
10 Contoh Kalimat Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024, Bisa Diajukan Mulai 13 Januari 2025, Cek Caranya |
![]() |
---|
Jadwal Masa Sanggah Hasil Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Peserta yang Tak Lolos Bisa Mengajukan |
![]() |
---|
Hari Ini Pengumuman Kelulusan CPNS 2024, Ini Link dan Cara Cek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.