CPNS 2024

Sanksi untuk Peserta CPNS 2024 Jika Tak Datang Tes SKD, Apakah Akan Di-"blacklist"?

Inilah sanksi yang didapatkan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 jika tidak datang tes SKD. 

Tribun Jabar/Tiah SM
Pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Bandung di Graha Batununggal, Rabu (12/2/2020). 

Sanksi teguran hingga pembatalan sebagai peserta SKD CPNS 2024 

  • Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024 
  • Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama tes berlangsung 
  • Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia 
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi 
  • Merokok di dalam ruang seleksi Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia. 

Sanksi dilarang ikut ujian atau dianggap gugur 

  • Memakai kaus, celana jeans, dan sandal 
  • Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang disyaratkan
  • Tidak mempunyai PIN registrasi. 

Sanksi diskualifikasi 

  • Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun 
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved