CPNS 2024

Sanksi untuk Peserta CPNS 2024 Jika Tak Datang Tes SKD, Apakah Akan Di-"blacklist"?

Inilah sanksi yang didapatkan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 jika tidak datang tes SKD. 

Tribun Jabar/Tiah SM
Pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Bandung di Graha Batununggal, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sanksi yang didapatkan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 jika tidak datang tes SKD. 

Peserta CPNS 2024 sudah bisa mulai mencetak kartu ujian SKD mulai 9 Oktober 2024. 

Kartu ujian itu berisi informasi mengenai jadwal, waktu pelaksanaan, dan lokasi tes SKD CPNS 2024 yang dijadwalkan berlangsung mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Warganet kemudian menanyakan sanksi jika tidak datang tes SKD CPNS 2024

"Boleh gaksi gak dateng ke ujian CPNS, apakah kalau taun depan daftar lagi bakal di blacklist? soalnya kendala biaya sama ternyata kerjaan sender sesibuk itu jadi gabisa dicancel, makasi sebekumnya," tulis @wor*******, Minggu (13/10/2024).

Lalu, apa sanksi jika tidakd atang ujian SKD CPNS 2024? Ini penjelasan BKN

Baca juga: Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Sanksi Jika Melanggar

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menerangkan, peserta yang tidak datang saat pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 tidak di-blacklist.

Yang bersangkutan masih bisa ikut daftar seleksi CPNS yang diadakan tahun berikutnya.

"Peserta hanya dinyatakan gugur dan bisa mengikuti seleksi pada periode tahun berikutnya," kata dia saat dihubungi, Senin (14/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Selain tidak datang pada saat ujian, peserta SKD CPNS 2024 juga dinyatakan gugur apabila: 

  • Terlambat lebih dari 30 menit sehingga tidak mendapat Nomor Identifikasi Pribadi yang diberikan panitia seleksi (pansel) 
  • Peserta tidak membawa dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku 
  • Peserta tidak mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu sesuai aturan pansel 
  • Peserta berkaus, celana jeans, dan menggunakan sandal. 

Sementara peserta yang dengan sengaja menyebarkan soal SKD melalui media dan melakukan tindak kecurangan akan didiskualifikasi dan otomatis dinyatakan gugur. 

Aturan di atas sebagaimana tertulis dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Tata tertib tes SKD CPNS 2024 

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sejumlah tata tertib yang perlu dipatuhi peserta tes SKD CPNS 2024

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved