CPNS 2024
Sanksi untuk Peserta CPNS 2024 Jika Tak Datang Tes SKD, Apakah Akan Di-"blacklist"?
Inilah sanksi yang didapatkan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 jika tidak datang tes SKD.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sanksi yang didapatkan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 jika tidak datang tes SKD.
Peserta CPNS 2024 sudah bisa mulai mencetak kartu ujian SKD mulai 9 Oktober 2024.
Kartu ujian itu berisi informasi mengenai jadwal, waktu pelaksanaan, dan lokasi tes SKD CPNS 2024 yang dijadwalkan berlangsung mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Warganet kemudian menanyakan sanksi jika tidak datang tes SKD CPNS 2024.
"Boleh gaksi gak dateng ke ujian CPNS, apakah kalau taun depan daftar lagi bakal di blacklist? soalnya kendala biaya sama ternyata kerjaan sender sesibuk itu jadi gabisa dicancel, makasi sebekumnya," tulis @wor*******, Minggu (13/10/2024).
Lalu, apa sanksi jika tidakd atang ujian SKD CPNS 2024? Ini penjelasan BKN
Baca juga: Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Sanksi Jika Melanggar
Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menerangkan, peserta yang tidak datang saat pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 tidak di-blacklist.
Yang bersangkutan masih bisa ikut daftar seleksi CPNS yang diadakan tahun berikutnya.
"Peserta hanya dinyatakan gugur dan bisa mengikuti seleksi pada periode tahun berikutnya," kata dia saat dihubungi, Senin (14/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Selain tidak datang pada saat ujian, peserta SKD CPNS 2024 juga dinyatakan gugur apabila:
- Terlambat lebih dari 30 menit sehingga tidak mendapat Nomor Identifikasi Pribadi yang diberikan panitia seleksi (pansel)
- Peserta tidak membawa dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku
- Peserta tidak mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu sesuai aturan pansel
- Peserta berkaus, celana jeans, dan menggunakan sandal.
Sementara peserta yang dengan sengaja menyebarkan soal SKD melalui media dan melakukan tindak kecurangan akan didiskualifikasi dan otomatis dinyatakan gugur.
Aturan di atas sebagaimana tertulis dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Tata tertib tes SKD CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sejumlah tata tertib yang perlu dipatuhi peserta tes SKD CPNS 2024:
1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi
2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (NIP) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai
3. Pemberian NIP registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta Membawa KTP asli atau:
- Surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku
- Kartu keluarga asli atau salinan yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
- Identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel Kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh pansel
5. Membawa kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel
6. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli
7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
8. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
9. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
10. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaus, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
11. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu
- Senjata api/tajam atau sejenisnya
- Peserta dilarang:
12. Peserta di dalam ruang juga dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung - Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok dalam ruangan seleksi
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
13. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca juga: 20 Contoh Soal Tes Karakteristik Pribadi Persiapan untuk Ujian SKD CPNS 2024, Lengkap Kunci Jawaban
Sanksi pelanggaran SKD CPNS 2024
Bagi peserta yang melanggar tata tertib SKD CPNS 2024 akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN.
Sanksi tersebut dapat berbentuk teguran hingga diskualifikasi dari tes tersebut. Berikut rinciannya:
Sanksi teguran hingga pembatalan sebagai peserta SKD CPNS 2024
- Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
- Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama tes berlangsung
- Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok di dalam ruang seleksi Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia.
Sanksi dilarang ikut ujian atau dianggap gugur
- Memakai kaus, celana jeans, dan sandal
- Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang disyaratkan
- Tidak mempunyai PIN registrasi.
Sanksi diskualifikasi
- Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK dari KemenpanRB, Paling Lambat Juni dan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Hasil Pascasanggah CPNS 2024, Diterima atau Ditolak Tak Bisa Diganggu Gugat |
![]() |
---|
10 Contoh Kalimat Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024, Bisa Diajukan Mulai 13 Januari 2025, Cek Caranya |
![]() |
---|
Jadwal Masa Sanggah Hasil Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Peserta yang Tak Lolos Bisa Mengajukan |
![]() |
---|
Hari Ini Pengumuman Kelulusan CPNS 2024, Ini Link dan Cara Cek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.