Mengenal Aplikasi Temu Asal China yang Dianggap Berbahaya dan Dilarang Masuk ke Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, sudah menegaskan melarang Temu untuk beroperasi di Indonesia.
Aplikasi Temu dikenal dengan model dan konsep kerjanya yang dianggap bisa merugikan pedagang atau UMKM.
Pasalnya Temu mengusung konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator, sehingga tidak ada komisi berjenjang.
Hal itu yang dikhawatirkan dapat membunuh usaha para pelaku UMKM dalam negeri.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari, menyebut sejak September 2022 lalu aplikasi Temu telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia.
Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
"Aplikasi Temu dari China ini sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," ujar Fiki di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekkan terhadap aplikasi tersebut. Kesimpulannya, Temu dianggap bisa merusak pasar Indonesia.
"Ini berpotensi untuk bisa menjadi perusak pasar nih kalau saya lihat," ujar Temmy di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Saat ini, kata Temmy, Temu sudah masuk ke negara tetangga, yakni Malaysia. Berkaca dari Malaysia, menurut Temmy, seharusnya Indonesia jangan sampai 'kecolongan'.
"Ternyata Indonesia sudah lebih aware melindungi produk-produk," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aplikasi Temu Masih Coba Masuk RI, Kemendag: Ini Era Digitalisasi, Kita Tidak Bisa Menghindar
| Buruh Jabar Siap Tolak Penetapan UMK jika Tak Sesuai Putusan MK, SPN Desak Kenaikan 8,5–10,5 Persen |
|
|---|
| Langkah Baru UMKM di Pasar Baru Bandung: Pedagang Pasar Baru Dilatih Tingkatkan Penjualan Digital |
|
|---|
| Perjuangan Tanpa Lelah Fasilitator Rumah BUMN Telkom Ajak Digitalisasi UMKM Binaan |
|
|---|
| Program Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Berakhir dengan Twist Mengejutkan dan Kisah Inspiratif |
|
|---|
| Dari Call Center hingga Google Review, Bapenda Jabar Hadirkan Drupadi untuk Layani Warga Lebih Cepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-antarmuka-aplikasi-Temu.jpg)