Mengenal Aplikasi Temu Asal China yang Dianggap Berbahaya dan Dilarang Masuk ke Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, sudah menegaskan melarang Temu untuk beroperasi di Indonesia.

Kompas.com/Lely Maulida
Ilustrasi antarmuka aplikasi Temu. 

TRIBUNJABAR.ID -  Indonesia menjadi pasar yang sangat menggiurkan bagi e-commerce dunia, bahkan termasuk produsen asal China sekali pun. 

Baru-baru ini e-commerce asal China, Temu, juga berusaha memasuki pasar Indonesia.

Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, sudah menegaskan melarang Temu untuk beroperasi di Indonesia.

Alasannya, Budi Arie menyebut Kominfo sangat berkepentingan untuk turut menjaga UMKM Indonesia.

"Karena di situ ada tenaga kerja, jadi jangan sampai platform dari luar negeri (Temu) ini, bisa menghancurkan UMKM kita. Kita harus melindungi UMKM kita," ucap Budi Arie di Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).

Budi memastikan pihaknya tidak akan memberikan izin operasional untuk Temu dan melarang e-commerce tersebut beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Timnas China Sedang Tak Karuan, Branko Ivankovic Potensi Jadi Korban Shin Tae-yong Berikutnya

"Kalau udah dilarang pasti diblokir. Masa diblokir tanpa dilarang dulu. Untuk di Play Store dan AppStore nanti kita lihat. Karena ini berhubungan dengan nasib UMKM, nanti kita blokir," tuturnya.

Namun pendapat agak berbeda disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang.

Moga Simatupang menyebut hal ini tidak dapat dihindari karena saat ini sedang era digitalisasi.

"Ini kan era digitalisasi ya dan kita sudah tidak bisa menghindar," kata Moga Simatupang ketika ditemui di sela-sela acara UMKM Jadi Go Digital (JAGO) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

Menurut Moga, jika ada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang ingin mendaftar dan memenuhi persyaratan, mereka harus diberikan izin, termasuk Temu.

Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Permendag 31 sudah jelas persyaratan untuk menjadi PPMSE itu apa saja yang harus dipenuhi. Jadi selama mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023, ya kita terbitkan," 

"Semua kegiatan bisnis di Indonesia ada aturan yang harus dipenuhi. Selama mereka memenuhi persyaratan, kita harus terbitkan," ujarnya.

Baca juga: Tiba di Bahrain, Timnas Indonesia Dihebohkan Munculnya Sosok Berjuluk Pak Kumis, Disorot Netizen

Lalu sebenarnya apa aplikasi Temu ini?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved