Mengenal Aplikasi Temu Asal China yang Dianggap Berbahaya dan Dilarang Masuk ke Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, sudah menegaskan melarang Temu untuk beroperasi di Indonesia.

Kompas.com/Lely Maulida
Ilustrasi antarmuka aplikasi Temu. 

TRIBUNJABAR.ID -  Indonesia menjadi pasar yang sangat menggiurkan bagi e-commerce dunia, bahkan termasuk produsen asal China sekali pun. 

Baru-baru ini e-commerce asal China, Temu, juga berusaha memasuki pasar Indonesia.

Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, sudah menegaskan melarang Temu untuk beroperasi di Indonesia.

Alasannya, Budi Arie menyebut Kominfo sangat berkepentingan untuk turut menjaga UMKM Indonesia.

"Karena di situ ada tenaga kerja, jadi jangan sampai platform dari luar negeri (Temu) ini, bisa menghancurkan UMKM kita. Kita harus melindungi UMKM kita," ucap Budi Arie di Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).

Budi memastikan pihaknya tidak akan memberikan izin operasional untuk Temu dan melarang e-commerce tersebut beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Timnas China Sedang Tak Karuan, Branko Ivankovic Potensi Jadi Korban Shin Tae-yong Berikutnya

"Kalau udah dilarang pasti diblokir. Masa diblokir tanpa dilarang dulu. Untuk di Play Store dan AppStore nanti kita lihat. Karena ini berhubungan dengan nasib UMKM, nanti kita blokir," tuturnya.

Namun pendapat agak berbeda disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang.

Moga Simatupang menyebut hal ini tidak dapat dihindari karena saat ini sedang era digitalisasi.

"Ini kan era digitalisasi ya dan kita sudah tidak bisa menghindar," kata Moga Simatupang ketika ditemui di sela-sela acara UMKM Jadi Go Digital (JAGO) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

Menurut Moga, jika ada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang ingin mendaftar dan memenuhi persyaratan, mereka harus diberikan izin, termasuk Temu.

Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Permendag 31 sudah jelas persyaratan untuk menjadi PPMSE itu apa saja yang harus dipenuhi. Jadi selama mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023, ya kita terbitkan," 

"Semua kegiatan bisnis di Indonesia ada aturan yang harus dipenuhi. Selama mereka memenuhi persyaratan, kita harus terbitkan," ujarnya.

Baca juga: Tiba di Bahrain, Timnas Indonesia Dihebohkan Munculnya Sosok Berjuluk Pak Kumis, Disorot Netizen

Lalu sebenarnya apa aplikasi Temu ini?

Aplikasi Temu dikenal dengan model dan konsep kerjanya yang dianggap bisa merugikan pedagang atau UMKM.

Pasalnya Temu mengusung konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator, sehingga tidak ada komisi berjenjang. 

Hal itu yang dikhawatirkan dapat membunuh usaha para pelaku UMKM dalam negeri. 

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari, menyebut sejak September 2022 lalu aplikasi Temu telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. 

Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

"Aplikasi Temu dari China ini sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," ujar Fiki di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekkan terhadap aplikasi tersebut. Kesimpulannya, Temu dianggap bisa merusak pasar Indonesia. 

"Ini berpotensi untuk bisa menjadi perusak pasar nih kalau saya lihat," ujar Temmy di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Saat ini, kata Temmy, Temu sudah masuk ke negara tetangga, yakni Malaysia. Berkaca dari Malaysia, menurut Temmy, seharusnya Indonesia jangan sampai 'kecolongan'.

"Ternyata Indonesia sudah lebih aware melindungi produk-produk," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aplikasi Temu Masih Coba Masuk RI, Kemendag: Ini Era Digitalisasi, Kita Tidak Bisa Menghindar 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved