Masih Ingat Doni Salmanan? Semua Asetnya Disita Negara, Mobil hingga Rumah Mewah Siap Dilelang
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melaksanakan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum terkait kasus Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmana
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melaksanakan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum terkait kasus Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pada Kamis (26/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan mengatakan, eksekusi ini sudah tertuang dalam surat perintah, yang di mana barang bukti tersebut dinyatakan dirampas oleh negara.
"Nantinya akan dikembalikan ke kas negara, sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) semua barang bukti di kasus Doni Salmanan," ujarnya saat diwawancarai pada Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Ingat Dinan Fajrina? Istri Doni Salmanan Bolak-balik Jakarta-Bandung Demi Jenguk, Rintis Bisnis Baru
Donny menjelaskan bahwa adapun jumlah uang tunai yang dikembalikan ke kas negara dari kasus Doni Salmanan sebesar Rp 7.514.192.641 dan uang dollar Amerika Serikat sebesar USD 1.300.
"Sedangkan aset berupa kendaraan roda dua, roda empat dan rumah akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna dilakukan perawatan dan proses lelang," katanya.
Di mana barang bukti kendaraan roda dua tersebut yakni 1 unit Kawasaki Ninja H2, 1 unit Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, 1 unit KTM 500 EXC-F Six Days, 1 unit BMW S 1000 RR, 1 unit Ducati Superleggera V4, 1 unit Kawasaki ZX-25R, 1 unit Yamaha Scorpio, 5 unit Yamaha Gear 125, dan 2 unit Honda Beat.
Sedangkan untuk barang bukti kendaraan roda empat yaitu 1 unit 911 Carrera 4S, 2 unit Honda CR-V, 1 unit Toyota Fortuner tipe GR, 1 unit Lamborghini Huracan Liberty Walk, dan 1 unit BMW 840i coupe M Tech.
Baca juga: Kabar Terbaru Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan Setia Tunggu Suami Bebas dari Penjara, Hempas Godaan
"Untuk aset berupa rumah seperti yang ada di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dan rumah yang ada di Jalan Soreang Banjaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung," ucapnya.
Donny menegaskan bahwa tindakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dan putusan terakhir, dari Mahkamah Agung (MA).
"Diputusan itu MA menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku," ujarnya.
Sekilas Kasus Doni Salmanan
Influencer Doni Salmanan yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung tengah disorot publik.
Bukan karena aksi bagi-bagi uang atau sawer YouTuber seperti sebelumnya, Doni Salmanan kini disorot karena tersandung kasus dugaan penipuan.
Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex.
Pada Selasa (8/3/2022), Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.
Bandung Selatan Bakal Punya Tol Baru dan Kereta Gantung guna Atasi Macet Parah di Ciwidey |
![]() |
---|
Kronologi Sopir Mobil Dianiaya Pemotor di Cipatik Soreang: Pemotor Standing Ditegur malah Marah |
![]() |
---|
Viral Video Sopir Dianiaya Geng Motor di Jalan Raya Cipatik-Soreang, Polisi Benarkan |
![]() |
---|
Sosok Syifa Viral Disebut Mirip Nyi Hyang Anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Singgung Perbedaannya |
![]() |
---|
Ramaikan Sepeda Santai, Humaira Tekankan Momen Kemerdekaan Jadi Ruang Edukasi Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.