Masih Ingat Doni Salmanan? Semua Asetnya Disita Negara, Mobil hingga Rumah Mewah Siap Dilelang 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melaksanakan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum terkait kasus Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmana

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar.id/Adi Ramadhan Pratama
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melaksanakan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum terkait kasus Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pada Kamis (26/9/2024). 

Doni Salmanan mulai dikenal publik usai konten bagi-bagi uangnya viral di media sosial.  

Baca juga: Para Korban Doni Salmanan Ajukan PK Minta Aset Dikembalikan, Kuasa Hukum: Jangan Disita Negara

Pada Agustus 2021, Doni Salmanan mendonasikan uang total Rp 1 miliar pada YouTuber Reza Arap. 

Doni Salmanan juga sering muncul dalam beragam proyek lelang yang dilakukan artis. Terbaru Doni menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta. 

Tak hanya itu, Doni Salmanan cukup sering bagi-bagi uang pada warganet lewat akun Instagramnya. 

Uang senilai jutaan rupiah diberikan pada warganet beruntung yang bisa menjawab kuis randomnya di Instagram Story.  

Saat itu jumlah pengikut Instagram Doni Salmanan mencapai 2,3 juta. 

Selebgram itu mengenal sederet selebritas Tanah Air mulai dari Rizky Billar hingga Arief Muhammad. 

Tak berselang lama setelah selebgram Indra Kenz, yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan, dilaporkan, nama Doni Salmanan ikut muncul ke permukaan. 

Doni Salmanan tersandung kasus serupa dengan Indra Kenz, hanya saja dalam platform yang berbeda.  

Doni Salmanan tersandung kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di platform Quotex. 

Doni dilaporkan oleh korban berinisial AR. Laporan itu tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Ia terjerat kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi. 

Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doni Salmanan Kenapa? Ini Rangkuman Kasusnya". 

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved