Masih Ingat Doni Salmanan? Semua Asetnya Disita Negara, Mobil hingga Rumah Mewah Siap Dilelang
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melaksanakan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum terkait kasus Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmana
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Doni Salmanan mulai dikenal publik usai konten bagi-bagi uangnya viral di media sosial.
Baca juga: Para Korban Doni Salmanan Ajukan PK Minta Aset Dikembalikan, Kuasa Hukum: Jangan Disita Negara
Pada Agustus 2021, Doni Salmanan mendonasikan uang total Rp 1 miliar pada YouTuber Reza Arap.
Doni Salmanan juga sering muncul dalam beragam proyek lelang yang dilakukan artis. Terbaru Doni menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta.
Tak hanya itu, Doni Salmanan cukup sering bagi-bagi uang pada warganet lewat akun Instagramnya.
Uang senilai jutaan rupiah diberikan pada warganet beruntung yang bisa menjawab kuis randomnya di Instagram Story.
Saat itu jumlah pengikut Instagram Doni Salmanan mencapai 2,3 juta.
Selebgram itu mengenal sederet selebritas Tanah Air mulai dari Rizky Billar hingga Arief Muhammad.
Tak berselang lama setelah selebgram Indra Kenz, yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan, dilaporkan, nama Doni Salmanan ikut muncul ke permukaan.
Doni Salmanan tersandung kasus serupa dengan Indra Kenz, hanya saja dalam platform yang berbeda.
Doni Salmanan tersandung kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di platform Quotex.
Doni dilaporkan oleh korban berinisial AR. Laporan itu tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ia terjerat kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.
Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doni Salmanan Kenapa? Ini Rangkuman Kasusnya".
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Bandung Selatan Bakal Punya Tol Baru dan Kereta Gantung guna Atasi Macet Parah di Ciwidey |
![]() |
---|
Kronologi Sopir Mobil Dianiaya Pemotor di Cipatik Soreang: Pemotor Standing Ditegur malah Marah |
![]() |
---|
Viral Video Sopir Dianiaya Geng Motor di Jalan Raya Cipatik-Soreang, Polisi Benarkan |
![]() |
---|
Sosok Syifa Viral Disebut Mirip Nyi Hyang Anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Singgung Perbedaannya |
![]() |
---|
Ramaikan Sepeda Santai, Humaira Tekankan Momen Kemerdekaan Jadi Ruang Edukasi Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.