Demo Buruh di Jabar

Buruh Demo di Depan Gedung Sate, Minta Pj Gubernur Keluarkan SK Skala Upah Buruh di Atas Satu Tahun

Sejumlah buruh dari berbagai serikat kerja, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/9/2024)

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Sejumlah buruh dari berbagai serikat kerja, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah buruh dari berbagai serikat kerja, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/9/2024).

Dalam demo buruh itu, mereka mendesak agar Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

Para buruh merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.

"Kalau tidak ada SK itu, upah hanya akan berdasarkan pada UU Cipta Kerja," teriak orator di tengah demo buruh.

Mereka pun mengancam akan memaksa masuk ke dalam gedung Gedung Sate, jika tidak ada kepastian dari penjabat Gubernur.

Baca juga: BERSIAP, Gabungan Serikat Buruh di Jabar Bakal Unjuk Rasa Besar-besaran 3 Hari, Ini Sasarannya

"Pantang pulang sebelum SK kita dapatkan, kita duduk terus di sini. Kalau tidak juga, kita akan masuk, sepakat kita masuk, sepakat?" katanya.

Menurut pantauan, sejumlah buruh terus berdatangan ke halaman Gedung Sate, Kota Bandung. Mereka datang menggunakan sepeda motor, sambil membawa bendera organisasi masing-masing.

Selain di depan Gedung Sate, aksi serupa juga dilakukan di depan kantor Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans), Jalan Soekarno-Hatta serta di rumah dinas Gubernur, di Jalan Pakuan, Kota Bandung. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved