Demo Buruh di Jabar
Setelah Jalan Kaki Sepanjang Pasteur dan Pasupati, Buruh Unjuk Rasa di Gedung sate, Ini Tuntutannya
Ratusan buruh dan pekerja dari berbagai daerah di Jawa Barat berkumpul di depan Gedung Sate, Kota Bandung
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan buruh dan pekerja dari berbagai daerah di Jawa Barat berkumpul di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (17/11/2021).
Mereka berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum sampai 10 persen.
Sebagian besar massa berdatangan pukul 13.00, setelah berjalan kaki sepanjang Jalan Pasteur dan Jalan Layang Pasupati.
Pihak kepolisian pun terlebih dulu meminta para pengunjuk rasa untuk menerapkan protokol kesehatan. Hal ini mengingat Kota Bandung menjalani PPKM Level 2.
Baca juga: Setelah Jalan Kaki Untuk Unjukrasa, Massa Buruh Jajan Cilok hingga Baso Tahu di Gedung Sate
Kelompok massa yang pertama kali datang di antaranya Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
Mereka berorasi menentang PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlandaskan UU Cipta Kerja yang berpengaruh pada minimnya kenaikan upah minumum.
"SPN Jabar nyatakan sikap menolak penetapan upah minimum memakai PP 36. Kami juga meminta Pemprov Jabar, dalam hal ini Gubernur Jabar Ridwan Kamil, untuk aktif berkomunikasi dengan kami kaum buruh," kata Ketua DPD SPN Jabar Dadan Sudiana di sela aksinya.
Ia mengatakan jika tuntutan mereka tidak didengar, pihaknya bersama kelompok buruh lainnya akan turun ke jalan dengan jumlah massa lebih besar. Ia pun menyampaikan rencana mogok nasional akan dilakukan buruh pada akhir bulan ini.
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, mengatakan pihaknya menyuarakan mogok daerah dan mogok nasional menjelang akhir 2021.
Hal tersebut sebagai bentuk protes terhadap UU Cipta Kerja dan bentuk kekecewaan mereka terhadap pemerintah yang dinilai kurang memperhatikan aspirasi buruh dan pekerja dalam penetapan upah minumum 2022.
Baca juga: Buruh FSP LEM SPSI Siap Unjuk Rasa, Kawal Sidang UU Cipta Kerja dan Tuntut Kenaikan Upah 15%
"Mogok nasional dan mogok daerah terpaksa kaum buruh lakukan karena pemerintah memaksakan kehendak untuk mendegradasi hak-hak kaum buruh," katanya melalui ponsel, Rabu (17/11/2021).
Serikat pekerja dan serikat buruh di tingkat nasional dan daerah, katanya, sudah sepakat untuk melakukan mogok daerah dan nogok nasional dengan dengan sejumlah tuntutan.
Tuntutam pertama, katanya, meminta MK membatalkan UU Cipta Kerja. Kemudian menuntut penetapan Upah Minimum Tahun 2022 naik sebesar 10 persen.
"Mogok akan kita lakukan sebelum penetapan Upah Minimum Tahun 2022 dan di bulan Desember 2022, apabila MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja yang menurut kami bertentangan dengan UUD 1945 dan UU 12 tahun 2011," katanya.