Puluhan Kendaraan di Kabupaten Bandung Terjaring Razia karena Masih Menunggak Pajak

Puluhan kendaraan terjaring operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Raya Katapang-Soreang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
BAYAR PAJAK - Pengendara yang terjaring operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Raya Katapang - Soreang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, langsung bayar pajak kendaraannya, Selasa (7/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan kendaraan terjaring operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Raya Katapang-Soreang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Selasa (7/10/2025). Sebanyak 94 pemilik kendaraan bermotor yang terjaring tersebut memiliki tunggakan pajak setelah program pemutihan berakhir. 

Dari jumlah itu, 32 orang langsung melunasi pajak pokok, denda, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) di tempat.

Operasi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, dalam upaya mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, mengatakan, kegiatan ini juga mencakup pemeriksaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca juga: Menteri Keuangan Purbaya Dipuji Mahfud MD, Singgung soal Hantam Korupsi hingga Kecurangan Pajak

Menurutnya, operasi ini dilakukan untuk menegakkan kewajiban masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami pun berharap kegiatan ini makin meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan akan PKB berikut opsen," ujar Erwan saat ditemui wartawan, Selasa (7/10/2025).

Kata Erwan, tim gabungan juga menyiapkan layanan Samsat keliling di lokasi kegiatan untuk memudahkan masyarakat.

Sehingga pemilik kendaraan bisa langsung melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa 394 kendaraan, yang terdiri atas 352 sepeda motor dan 42 mobil. Hasil pemeriksaan, 94 kendaraan teridentifikasi menunggak pajak.

Baca juga: Pemutihan Pajak Berakhir Hari Ini, Dedi Mulyadi: Tidak Akan Diperpanjang Lagi

"Sebanyak 32 pemilik atau pengguna kendaraan membayar PKB berikut opsen dan denda di tempat. Sementara itu, sebanyak 62 lainnya menyatakan akan membayar di waktu lain," katanya.

Total penerimaan dalam kegiatan itu mencapai Rp 17,3 juta. Angka itu meliputi Rp 4,3 juta PKB pokok sepeda motor, Rp 4,5 juta PKB pokok mobil, Rp 42 ribu denda PKB motor, Rp 248 ribu denda PKB mobil, Rp 2,8 juta opsen motor, Rp 3 juta opsen mobil, dan Rp 2,1 juta dari SWDKLLJ.

Wakasat Lantas Polresta Bandung AKP Agus Budi menegaskan, selama operasi berlangsung, tidak ada penilangan yang dilakukan terhadap pengendara.

"Kami memprioritaskan kepada rekan-rekan yang belum membayar pajak. Barusan, terbilang banyak yang membayar pajak di tempat," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved