Liputan Khusus Tribun Jabar

Liputan Khusus: Tramadol Dijajakan Bak Kacang Goreng, Dijual Rp 30 Ribu Per Strip

Teriknya matahari terasa menyengat di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (11/9) siang sekira pukul 12.36 WIB. 

Dok. Polres Sukabumi Kota
Barang bukti obat-obatan tanpa izin edar yang dibawa dua pemuda yang ditangkap anggota Polres Sukabumi Kota, Sabtu (9/7/2022). Obat-obatan tersebut di antaranya Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl. 

Di Kota Bandung, modus penjualan tramadol berbeda dari Jakarta. Penjualan tramadol dilakukan di warung-warung. Hal itu diungkap oleh seorang tersangka pengedar yang berhasil diamankan Polrestabes Bandung, 6 September lalu. 

Namanya Zulfikar. Ia mengaku menjadi pengedar obat keras berbagai merek sebanyak 285 ribu butir di Kota Bandung. Ia mengaku mengedarkan obat-obatan keras, termasuk tramadol, dengan cara mendistribusikannya ke warung-warung.
 
"Ya ada yang kontan dan mengambilnya. Saya dapat dari orang yang mengantar barang itu ke tempat saya. Saya sudah selama setahun melakukan transaksi ini (jual beli obat keras)," katanya di Kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, belum lama ini.

Sepanjang Agustus 2024, Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap 33 kasus narkotika. 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangani kasus narkotika sebanyak 33 kasus, terdiri dari 23 kasus sabu, tiga kasus daun ganja kering, empat kasus jenis ekstasi, tiga kasus tembakau sintetis, dan 285 ribu butir obat-obatan tramadol dan hexymer.

"Tersangka yang kami amankan sebanyak 47 orang dari 33 kasus ini. Jumlah barang bukti yang kami amankan di antaranya sabu-sabu 322 gram, daun ganja kering 650 gram, ekstasi 80 butir, tembakau sintetis 331 gram, obat keras terbatas 285 ribu butir, psikotropika 29 butir, timbangan, dan lainnya," ujarnya 6 September lalu. 

Kapolres menambahkan, pihaknya terus berkomitmen menindak kasus narkoba khususnya obat-obat keras terbatas. Pasalnya, katanya, obat-obatan keras itu banyak disalahgunakan para anak muda dalam tawuran dan lain-lain.

"Alhamdulillah kami berhasil ungkap 285 ribu butir obat-obat keras terbatas ini jenis tramadol dan hexymer. Sebab, ini (obat) banyak digunakan anak muda khususnya saat tawuran atau nongkrong sampai larut malam sehingga berakibat pada gangguan Kamtibmas," katanya didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sanjaya.

Kota Bandung, lanjut Kombes Budi, sangat komitmen mencegah peredaran obat-obatan keras terbatas. "Keuntungan dari obat-obatan ini pelaku bisa meraup Rp 2.000 per butir. Jadi, bisa dihitung dari 285 ribu dikali Rp 2.000 (sekitar Rp 570 juta) keuntungan bagi para penjual," katanya 

Para pelaku tersebut, Budi mengatakan sebagai pengedar yang mendistribusikan atau suplai ke warung-warung di Kota Bandung. Namun, sebelum menyuplai, mereka berhasil ditangkap. "Memang masih jumlahnya lebih besar untuk obat-obatan keras terbatas ini. Mereka dapat dari Jakarta (obat-obatan)," katanya.

Peredaran Tramadol tanpa izin, khususnya di Jakarta dan sekitarnya, sangat mudah ditemukan. Obat keras itu dijual bebas di pinggir jalan tanpa harus sembunyi-sembunyi saat membelinya. Padahal, penjualan obat yang masuk dalam kategori obat keras itu tanpa izin atau tanpa surat dokter termasuk dalam kategori ilegal.

"Itu obat keras, tapi dia (Tramadol) ilegal, bukan obat legal," kata Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Suhermanto saat dihubungi Tribunnews, Jumat (13/9).

Meski bukan obat yang masuk ke dalam golongan narkotika maupun psikotropika, namun tetap saja penjualan obat tersebut harus menggunakan resep dokter. 

"Ya dia kan obat tanpa izin edar, kategorinya obat-obatan, enggak ada golongan dia. Bukan narkotika dan bukan psikotropika. Bukan, dia obat keras, tapi harus ada resep dari dokter," ucap Suhermanto.

Dalam hal ini, para penjual Tramadol tanpa izin ini bisa dikenakan pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Adapun aturan tersebut diatur dalam pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto pasal 435 Undang Undang Republik Indonesia tentang kesehatan. (tribun network/tribun jabar)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved