Kasus Subang

Rekam Jejak Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Subang, Ternyata Juga Perintahkan Ambil Mobil Yoris

Rupanya nama Taryono ini pernah disinggung juga oleh Kuasa Hukum tersangka Ramdanu, Achmad Taufan.

Editor: Ravianto
Kolase Tribunjabar.id/Istimewa
Sosok Ipda Taryono Oknum Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Terungkap Rekam Jejak dan Fakta-faktanya 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ditetapkan jadi tersangka baru dalam kasus Subang, sosok Ipda Taryono menjadi sorotan.

Tak hanya itu, belakangan juga terungkap nasib oknum polisi dalam kasus Subang itu hingga harta kekayaannya ikut disorot.

Ipda Taryono diumumkan menjadi tersangka baru oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024).

Kombes Pol Jules mengungkap alasan Ipda Taryono jadi tersangka karena diduga melakukan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus Subang tersebut.

“Penyidik Ditkrimum Polda Jabar lakukan penindakan penanganan kasus tindak pidana yang menghalangi atau merintangi penyidikan (obstruction of justice),” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ipda Taryono sendiri diketahui merupakan Kanit Bhabinkamtibmas Polres Subang.

Baca juga: Di Mana Ipda Taryono setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Rintangi Penyidikan Kasus Subang?

Namanya sempat disinggung oleh Kabid Humas Polda Jabar saat itu, Kombes Ibrahim Tompo.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan beberapa orang yang ada di TKP sehari pascakejadian, mengarah ke seorang anggota polisi.

Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jawa Barat saat diwawancara TribunJabar.id, di Markas Brigade Mobil (Brimob) Polda Jabar, di Desa Sayang, Jatinangor, Sumedang, Selasa (31/10/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jawa Barat saat diwawancara TribunJabar.id, di Markas Brigade Mobil (Brimob) Polda Jabar, di Desa Sayang, Jatinangor, Sumedang, Selasa (31/10/2023). (TRIBUNJABAR.ID/KIKI ANDRIANA)

"Pada saat itu bertugas sebagai Bhabinkamtibmas," kata Tompo dilansir dari Youtube TV One, 2021 silam.

Rupanya nama Taryono ini pernah disinggung juga oleh Kuasa Hukum tersangka Ramdanu, Achmad Taufan.

Taufan mengatakan bahwa saat itu Ipda Taryono memerintahkan Yoris untuk memindahkan mobil Yaris.

Diketahui saat itu Achmad Taufan masih menjadi pengacara Danu.

"Diminta ambil mobil Yaris karena katanya saat itu tidak dikunci," kata Taufan di Youtube Misteri Mbak Suci, Selasa (16/11/2021).

Menurut Taufan, saat itu di TKP ada Mulyana adik Yosef, kemudian Arif keponakan Yosef yang merupakan anggota polisi di Polres Subang.

"Mereka meminta mobil Yaris diamankan untuk dibawa karena tidak dikunci, Yoris juga diminta amankan paket," tandasnya.

Selain Ipda Taryono, ada tiga anggota polisi lain yang terseret dalam kasus pembunuhan di Subang yakni, Ipda Irlansyah Saputra, Briptu Arif Lukman Nurhakim Miftahul dan Bripka Ace Solihin.

Sementara penyidik yang lain tampak sibuk memeriksa depan rumah Ipda I.

Saat didekati awak media, salah seorang anggota polisi melarang untuk mendekat.

Sementara pihak kepolisian masih enggak mengurai keterkaitan Ipda I dengan kasus Subang, peran sang perwira pernah dibocorkan oleh Banpol bernama Uci.

Ya, Uci adalah Banpol yang memerintahkan Danu untuk membersihkan kamar mandi di TKP kasus Subang.

Kala itu Banpol Uci mengaku diperintah oleh Kanit Jatanras untuk datang ke TKP dan membersihkan kamar mandi.

"Pagi-pagi kan saya beres-beres Mako. Udah agak siang, tiba-tiba di sini banyak orang, saya diperintahkan bapak Jatanras disuruh nguras bak di TKP," ungkap Uci saat diwawancarai Kepala Desa Jalancagak Indra Zainal.

Terkait aksinya yang masuk ke TKP, Uci membenarkan bahwa dirinya mengajak Danu.

"Saya melaksanakan pergi ke sana. Nyampe ke TKP, tiba-tiba ada Danu. Saya panggil 'Nu sini, minta tolong, saya mau nguras bak'. Kata Danu 'siap pak'. Saya bareng-bareng buka kunci langsung masuk ke ruangan dapur," akui Uci.

Alasan Ipda Taryono Ditahan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024) mengungkap alasan Ipda Taryono jadi tersangka karena diduga melakukan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus Subang tersebut.

“Penyidik Ditkrimum Polda Jabar lakukan penindakan penanganan kasus tindak pidana yang menghalangi atau merintangi penyidikan (obstruction of justice),” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Diketahui Ipda Taryono memiliki peran dalam kasus Subang tersebut saat ia menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 lalu.

Hal itu lantaran perbuatannya memerintahkan banpol berinisial S untuk menguras bak mandi di TKP.

Saat itu, banpol S itu pun juga mengajak tersangka MR alias Danu membantu menguras bak mandi tersebut.

Padahal bak mandi tersebut diduga TKP kedua korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dimandikan setelah dibunuh.

Saat itu saksi S mengaku diperintahkan tersangka T dengan tujuannya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.

Bukannya mendapatkan barang bukti, justru perintah T itulah membuat tim inafis kesulitan olah TKP.

"Sebab, dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP. Kegiatan tersangka itu tanpa seizin Inafis," ucap Kombes Jules.
 
Demikian, tersangka Ipda Taryono dijerat atas dugaan perintangan sehingga kasus Subang sulit terungkap.

Atas perbuatannya diduga melakukan perintangan itulah kini nasib Ipda Taryono ditetapkan jadi tersangka baru kasus Subang tersebut.

Diketahui status oknum polisi Ipda Taryono itu telah dimutasi.
Bahkan nasib Ipda Taryono dikabarkan sudah tak lagi menjadi anggota reskrim Polres Subang.

"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan," ungkap Kombes Jules.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Amel, namun Ipda Taryono belum ditahan, sama dengan Mimin, Arigi dan Abi.

Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang dengan tuduhan melanggar pasal 221 KUHPidana tentang Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.

Atas pasal tersebut, Ipda Taryono terancam hukuman 9 bulan penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Ipda Taryono tidak ditahan.

"Tidak (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"Namun untuk jabatannya sebagai Kanit Resmob sudah diturunkan menjadi Babin," katanya.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Ipda Taryono Terseret Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Perintahkan Yoris Amankan Mobil, https://sumsel.tribunnews.com/2023/11/03/sosok-ipda-taryono-terseret-kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-subang-perintahkan-yoris-amankan-mobil?page=all.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved