Puluhan Mobil dan Motor Tejaring Razia Zona Larangan Parkir Dishub Cimahi, 5 Digembok karena Bandel

Puluhan mobil dan sepeda motor yang parkir di sejumlah ruas jalan yang berstatus zona larangan parkir terjaring razia Dishub Kota Cimahi.

Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Petugas Dishub menggembok ban mobil yang parkir di jalan berstatus zona larangan parkir di Cimahi, Kamis (12/9/2024). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Puluhan mobil dan sepeda motor yang parkir di sejumlah ruas jalan yang berstatus zona larangan parkir terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Kamis (12/9/2024).

Kasi Perparkiran Dishub Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi, mengatakan bahwa puluhan kendaraan yang terjaring terdiri dari 5 mobil dan 20 lebih motor yang ditindak dengan ditempel stiker.

Selain peringatan berupa penempelan stiker pelanggaran, sejumlah mobil yang parkir di zona larangan parkir juga dilakukan pengembokan.

Baca juga: Di Mana Ipda Taryono setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Rintangi Penyidikan Kasus Subang?

"Memang ada 5 mobil yang kita gembok karena bandel, kendaraan itu sering kita edukasi tapi membandel, kami peringatkan tapi tetap parkir di bahu jalan,"  

"Yang digembok itu kita sudah tempel di kendaraan ada kontak person, bisa hubungi Dishub, khususnya di seksi perparkiran," ujar Cuhaedi di sela operasi.

Cuhaedi menuturkan, operasi penertiban parkir dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran tertib parkir bagi masyarakat. Operasi kali ini menyasar lima titik jalan di Kota Cimahi dengan menggandeng pihak kepolisian, Denpom TNI, Garnisun, hingga Satpol PP.

Baca juga: Aksi Nekat Dimas Drajad Lawan PSM, Striker Persib Itu Sebenarnya Sakit dan Cedera tapi Ngotot Main

"Ada lima titik, tadi area hutan kota, Jalan Daeng, Stasiun, kemudian di Jalanan Sangkuriang, kita akan lakukan terus," tuturnya.

Cuhaedi meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan parkir khususnya di area bahu jalan.

"Demi kelancaran aruan lalu lintas, parkir di tempat yang diperbolehkan, tidak sembarangan tempat khususnya di bahu jalan," tandasnya. (*) 

 
 
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved