Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Fakta Sidang PK Kasus Vina Kemarin, dari Penyiksaan sampai Peran Rudiana

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Keenam terpidana kasus Vina Cirebon memberikan kesaksiannya dalam sidang PK yang diajukannya di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024). 

"Ternyata pada tanggal 1 September 2016, Rudiana masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri dengan menjemput Rivaldy ke Polsek Utara Barat."

"Bahkan diduga melakukan penganiayaan mulai dari Polsek hingga ke Polres Cirebon Kota," jelas dia.

Jutek juga menegaskan bahwa berbagai fakta yang terungkap di persidangan tidak bisa lagi dibantah.

"Fakta persidangan sudah membuktikan bahwa ini bukan melibatkan institusi Polri secara keseluruhan, tetapi oknum-oknum tertentu."

"Ini saatnya institusi Polri menyelesaikan masalah ini, mumpung persidangan masih berjalan," katanya.

Sidang PK ini menjadi sorotan publik karena berbagai temuan yang mulai terungkap di hadapan majelis hakim, termasuk dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rivaldy yang hingga kini tidak pernah ditandatanganinya.

"Rivaldy sampai hari ini tidak pernah menandatangani BAP dan tanda tangannya dipalsukan."

"Itu sudah dibuktikan di depan majelis hakim."

"Apakah itu masih bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk menghukum mereka? Ini sungguh ironis," ujarnya.

Adapun, sidang PK akan kembali digelar pada Kamis (12/9/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dari pihak pemohon.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved