Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Fakta Sidang PK Kasus Vina Kemarin, dari Penyiksaan sampai Peran Rudiana
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon resmi berakhir pada Rabu (11/9/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, menutup jalannya persidangan setelah mendengarkan keterangan dari enam pemohon yang juga terpidana kasus Vina, mengenai proses penangkapan hingga pemeriksaan di Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon.
Jalannya sidang ketiga ini berlangsung penuh haru, terutama ketika dua terpidana, Hadi dan Rivaldy, mengungkapkan pengalaman penyiksaan yang mereka alami selama proses penangkapan.
Ruang sidang sempat mendadak hening, hanya terdengar suara tangisan dari tim kuasa hukum, anggota keluarga dan masyarakat yang turut menyaksikan.
Setelah majelis hakim mengetuk palu tanda sidang selesai, para terpidana langsung dibawa menuju ruang tahanan sementara dan kemudian dipindahkan ke mobil transpas yang sudah menunggu di halaman PN Cirebon.
Baca juga: Hadi Tak Kuasa Tahan Tangis Ceritakan Penyiksaan yang Dialami di Kasus Vina, Sidang sampai Diskors
Agenda untuk mendengarkan kesaksian empat saksi lainnya, yakni Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, Pramudya dan Ahmad Saefudin, ditunda hingga besok.
Dalam wawancara selepas sidang, salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menjelaskan beberapa poin penting yang terungkap dalam persidangan tersebut.

"Ya, bahwa kami baru selesai sidang hari ketiga dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang sekaligus pemohon yang juga terpidana."
"Kami mendapatkan banyak hal dari keterangan enam terpidana ini."
"Salah satu fakta yang terungkap adalah mereka tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, baik di tingkat Polres Cirebon Kota maupun di Polda Jabar, dan itu terkonfirmasi di dalam persidangan tadi," ujar Jutek, Rabu (11/9/2024).
Jutek juga menyoroti penganiayaan dan dugaan penyiksaan yang dialami oleh para terpidana.
"Penganiayaan itu juga terkonfirmasi."
"Betul terjadi saat penangkapan oleh unit narkoba, dan mereka semua mengaku salah satu pelaku penganiayaan adalah Bapak Rudiana. Fotonya sudah dilampirkan," ucapnya.
Selain itu, Jutek menambahkan bahwa fakta baru mengenai peran Rudiana juga terungkap dalam persidangan.
"Ternyata pada tanggal 1 September 2016, Rudiana masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri dengan menjemput Rivaldy ke Polsek Utara Barat."
"Bahkan diduga melakukan penganiayaan mulai dari Polsek hingga ke Polres Cirebon Kota," jelas dia.
Jutek juga menegaskan bahwa berbagai fakta yang terungkap di persidangan tidak bisa lagi dibantah.
"Fakta persidangan sudah membuktikan bahwa ini bukan melibatkan institusi Polri secara keseluruhan, tetapi oknum-oknum tertentu."
"Ini saatnya institusi Polri menyelesaikan masalah ini, mumpung persidangan masih berjalan," katanya.
Sidang PK ini menjadi sorotan publik karena berbagai temuan yang mulai terungkap di hadapan majelis hakim, termasuk dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rivaldy yang hingga kini tidak pernah ditandatanganinya.
"Rivaldy sampai hari ini tidak pernah menandatangani BAP dan tanda tangannya dipalsukan."
"Itu sudah dibuktikan di depan majelis hakim."
"Apakah itu masih bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk menghukum mereka? Ini sungguh ironis," ujarnya.
Adapun, sidang PK akan kembali digelar pada Kamis (12/9/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dari pihak pemohon.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.