Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Fakta Sidang PK Kasus Vina Kemarin, dari Penyiksaan sampai Peran Rudiana

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Keenam terpidana kasus Vina Cirebon memberikan kesaksiannya dalam sidang PK yang diajukannya di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon resmi berakhir pada Rabu (11/9/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, menutup jalannya persidangan setelah mendengarkan keterangan dari enam pemohon yang juga terpidana kasus Vina, mengenai proses penangkapan hingga pemeriksaan di Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon.

Jalannya sidang ketiga ini berlangsung penuh haru, terutama ketika dua terpidana, Hadi dan Rivaldy, mengungkapkan pengalaman penyiksaan yang mereka alami selama proses penangkapan.

Ruang sidang sempat mendadak hening, hanya terdengar suara tangisan dari tim kuasa hukum, anggota keluarga dan masyarakat yang turut menyaksikan.

Setelah majelis hakim mengetuk palu tanda sidang selesai, para terpidana langsung dibawa menuju ruang tahanan sementara dan kemudian dipindahkan ke mobil transpas yang sudah menunggu di halaman PN Cirebon.

Baca juga: Hadi Tak Kuasa Tahan Tangis Ceritakan Penyiksaan yang Dialami di Kasus Vina, Sidang sampai Diskors

Agenda untuk mendengarkan kesaksian empat saksi lainnya, yakni Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, Pramudya dan Ahmad Saefudin, ditunda hingga besok.

Dalam wawancara selepas sidang, salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menjelaskan beberapa poin penting yang terungkap dalam persidangan tersebut.

Tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso, Rully Panggabean dan Titin Prialianti.
Tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso, Rully Panggabean dan Titin Prialianti. (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

"Ya, bahwa kami baru selesai sidang hari ketiga dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang sekaligus pemohon yang juga terpidana."

"Kami mendapatkan banyak hal dari keterangan enam terpidana ini."

"Salah satu fakta yang terungkap adalah mereka tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, baik di tingkat Polres Cirebon Kota maupun di Polda Jabar, dan itu terkonfirmasi di dalam persidangan tadi," ujar Jutek, Rabu (11/9/2024).

Jutek juga menyoroti penganiayaan dan dugaan penyiksaan yang dialami oleh para terpidana.

"Penganiayaan itu juga terkonfirmasi."

"Betul terjadi saat penangkapan oleh unit narkoba, dan mereka semua mengaku salah satu pelaku penganiayaan adalah Bapak Rudiana. Fotonya sudah dilampirkan," ucapnya.

Selain itu, Jutek menambahkan bahwa fakta baru mengenai peran Rudiana juga terungkap dalam persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved