Kasus Subang

Nasib Ipda Taryono Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Harta Kekayaan Eks Kanit Resmob Ratusan Juta

Inilah nasib Ipda Taryono polisi yang jadi tersangka baru dalam kasus Subang, harta kekayaannya ikut disorot capai ratusan juta, dalam setahun tambah

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunjabar.id/Istimewa
Nasib Ipda Taryono Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Harta Kekayaan Eks Kanit Resmob Capai Ratusan Juta, Dalam Setahun Bertambah Puluhan Juta 

TRIBUNJABAR.ID - Ditetapkan jadi tersangka baru dalam kasus Subang, sosok Ipda Taryono menjadi sorotan.

Tak hanya itu, belakangan juga terungkap nasib oknum polisi dalam kasus Subang itu hingga harta kekayaannya ikut disorot.

Diberitakan sebelumnya, Ipda Taryono diumumkan menjadi tersangka baru oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024).
 
Kombes Pol Jules mengungkap alasan Ipda Taryono jadi tersangka karena diduga melakukan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus Subang tersebut.

“Penyidik Ditkrimum Polda Jabar lakukan penindakan penanganan kasus tindak pidana yang menghalangi atau merintangi penyidikan (obstruction of justice),” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Sosok Ipda Taryono Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Berikut Rekam Jejak dan Fakta-faktanya

Diketahui Ipda Taryono memiliki peran dalam kasus Subang tersebut saat ia menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 lalu.

Hal itu lantaran perbuatannya memerintahkan banpol berinisial S untuk menguras bak mandi di TKP.

Saat itu, banpol S itu pun juga mengajak tersangka MR alias Danu membantu menguras bak mandi tersebut.

Padahal bak mandi tersebut diduga TKP kedua korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dimandikan setelah dibunuh.

Saat itu saksi S mengaku diperintahkan tersangka T dengan tujuannya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.

Bukannya mendapatkan barang bukti, justru perintah T itulah membuat tim inafis kesulitan olah TKP.

"Sebab, dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP. Kegiatan tersangka itu tanpa seizin Inafis," ucap Kombes Jules.
 
Demikian, tersangka Ipda Taryono dijerat atas dugaan perintangan sehingga kasus Subang sulit terungkap.

Atas perbuatannya diduga melakukan perintangan itulah kini nasib Ipda Taryono ditetapkan jadi tersangka baru kasus Subang tersebut.

Diketahui status oknum polisi Ipda Taryono itu telah dimutasi.
Bahkan nasib Ipda Taryono dikabarkan sudah tak lagi menjadi anggota reskrim Polres Subang.

"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan," ungkap Kombes Jules.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Amel, namun Ipda Taryono belum ditahan, sama dengan Mimin, Arigi dan Abi.

Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang dengan tuduhan melanggar pasal 221 KUHPidana tentang Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.

Atas pasal tersebut, Ipda Taryono terancam hukuman 9 bulan penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Ipda Taryono tidak ditahan.

"Tidak (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"Namun untuk jabatannya sebagai Kanit Resmob sudah diturunkan menjadi Babin," katanya.

Sementara itu penyidik pun masih mendalami soal keterkaitan oknum polisi tersebut dengan pelaku lain.

"Kami pun belum temukan keterkaitan hubungan tersangka T ini dengan pelaku lain atau korban. Kami masih lakukan proses penyidikan," katanya.

Kombes Jules menyebut pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna penuntutan sidang pengadilan.

Pasalnya, para pelaku turut serta melaksanakan pembunuhan yang masih berproses dan Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.

Selain itu, kata Jules, lantaran mesti menunggu persidangan maka penetapan tersangka T membutuhkan waktu cukup lama.

"Kenapa baru sekarang? Ya, karena sebelumnya kami tuntaskan dahulu kasus Yosep yang sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Mimin, Tersangka Kasus Subang, kepada Kuasa Hukum, Melakukan Apa Saat Terjadi Pembunuhan 

Harta Kekayaan Ipda Taryono

Saat terjadi kasus Subang, Ipda Taryono menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang pada 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Subang dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. ia dicopot jabatannya.

Dikutip Tribun Bogor dari saat menjabat sebagai Kanit Resmob dari tahun 2020 sampai 2021 harta kekayaan Ipda Taryono bertambah puluhan juta.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan mantan Kanit Resmob Polres Subang itu mencapai ratusan juta rupiah. 

Berikut rincian harta kekayaan Ipda Taryono:

Laporan tahun 2020, kekayaan Ipda Taryono sebesar Rp 146.000.000.

Saat tahun 2021 harta Ipda Taryono menjadi Rp 211.500.000.

Artinya harta kekayaan Ipda Taryono bertambah Rp 65.500.000 pada tahun 2021.

Kekayaan Taryono mencakup tanah dan bangunan di Kota Bandung dengan nilai Rp 250.000.000.

Ia juga memiliki mobil Suzuki Ertiga dan motor Yamaha Mio dengan total kekayaan transportasi Rp 131.000.000.

Pada harta bergerak, awalnya berjumlah Rp 15.000.000. Tapi tahun 2021 bertambah menjadi Rp 27.000.000.

Sedangkan harta lainnya dari Rp 426.000.000 berkurang menjadi Rp 411.500.000.

Pun dengan kas dan setara kas dari Rp 30.000.000 menjadi hanya Rp 3.500.000.

Nasib Ipda Taryono Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Subang
Nasib Ipda Taryono Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Harta Eks Kanit Resmob Bisa Capai Puluhan Juta

Kronologi Ipda Taryono Punya Peran di Kasus Subang

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan bahwa Ipda Taryono memiliki peran di hari kejadian kasus Subang.

Dalam kasus Subang, Ipda Taryono menjadi salah satu polisi yang hadir ke TKP.

Menurut kronologi, tersangka T sempat masuk TKP dan mengambil foto di lokasi pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, beberapa waktu setelah penemuan mayat Tuti dan Amalia di dalam bagasi mobil di sampng rumah korban.
 
Lalu, pada pukul 17.00 WIB sore hari tersangka T kembali masuk TKP dan meminta saksi S menguras bak mandi. 

Berikutnya, pada 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP untuk kembali menguras bak mandi.

Saat itu T meminta bantuan saksi S (Sumaduci) dan MR (Danu) lantaran pada 18 Agustus pengurasan bak mandi belum tuntas.

Atas perbuatannya itulah kini Ipda Taryono dinilai telah mengambil peran dalam kasus Subang karena mempersulit penyidikan.


Meski berniat melakukan penyelidikan di TKP, Ipda Taryono malah menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved