Sabtu, 9 Mei 2026

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang PK 6 Pelaku Kasus Vina Cirebon Kembali Digelar, Para Terpidana Belum Terlihat Hadir

Sidang  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, didampingi hakim anggota Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (9/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon kembali digelar, Senin (9/9/2024).

Sidang digelar sekitar pukul 10.32 di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Sidang  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, didampingi hakim anggota Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Namun, berbeda dengan sidang sebelumnya, saat hakim memeriksa kehadiran para kuasa hukum pemohon, keenam terpidana belum terlihat hadir di depan meja majelis hakim.

Baca juga: Sidang Perdana Peninjauan Kembali Kasus Vina Cirebon: Jaksa Siap Beri Tanggapan Senin Depan

Selain itu, mobil transpas yang biasa digunakan untuk mengantar jemput para terpidana juga tidak tampak di halaman PN Cirebon.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda ini sesuai dengan penetapan majelis hakim yang disampaikan pada sidang perdana tanggal 4 September 2024.

"Sidang hari ini sesuai penetapan majelis beragendakan tanggapan dari termohon."

"Setelah itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, Kamis, dan Jumat dengan penyampaian bukti tertulis dan pemeriksaan saksi," ujar Jan S Hutabarat, anggota tim kuasa hukum terpidana, dalam keterangannya kepada media, Senin (9/9/2024).

Baca juga: Sudirman Akan Dipantau dan Diawasi agar Terhindar dari Tekanan di Lapas Cirebon

Tim kuasa hukum enam terpidana juga telah mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan mulai Rabu mendatang, termasuk saksi ahli yang akan memperkuat pembelaan.

Pada sidang perdana, tim kuasa hukum mengajukan novum atau bukti baru yang diharapkan dapat memperkuat klaim bahwa klien mereka bukan pelaku pembunuhan.

Salah satu novum tersebut adalah perubahan kesaksian Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar, yang sebelumnya menjadi dasar vonis bagi para terpidana.

"Dengan Dede merubah ceritanya dan Liga Akbar mencabut keterangannya, ini jelas akan mengubah jalannya perkara."

"Mereka belum pernah dihadirkan dalam sidang sebelumnya," tutur Jutek Bongso, anggota tim kuasa hukum lainnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved