Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sudirman Akan Dipantau dan Diawasi agar Terhindar dari Tekanan di Lapas Cirebon
Sebagai informasi, Sudirman merupakan 1 dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang mendapat perlindungan dari LPSK.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan perlindungan para terpidana kasus Vina dan Eky, 27 Agustus 2016 silam.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldy Aditya Wardhana
Para terlindung saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan rangkaian dalam perkara kasus kematian V dan E.
LPSK juga sudah melakukan pendampingan terhadap Sudirman terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon pada saat dipindahkan dari Lapas Banceuy ke Lapas Kelas 1 Cirebon, Kamis (5/9/2024) kemarin.
Sebagai informasi, Sudirman merupakan 1 dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang mendapat perlindungan dari LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, proses pemindahan Sudirman ke Lapas Cirebon untuk mempermudah pihaknya melakukan pengawasan setelah yang bersangkutan mendapat perlindungan.
Baca juga: Cerita Haru Keluarga saat Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Hadapi Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Selain itu pemindahan ini menurut Sri juga untuk mempermudah bagi keluarga ketika mengunjungi Sudirman pada saat di dalam tahanan.
"LPSK telah memberikan bantuan psikologis serta melakukan pengawasan yang dikoordinasikan dengan pihak Lapas. Posisi SD sebagai pemohon PK (peninjauan kembali) juga mendapatkan pendampingan saat persidangan," kata Sri dalam keteranganya, Jum'at (6/9/2024).

Lebih lanjut Sri mengatakan bahwa Sudirman telah mendapat perlindungan dari pihaknya sejak 2 September 2024 lalu setelah diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Diberikannya perlindungan terhadap Sudirman dan 6 terpidana lainnya lantaran mereka merupakan saksi dalam kasus Vina dan saat ini tengah mengajukan PK.
"LPSK telah melakukan penelaahan dan memutuskan untuk memberikan perlindungan berdasarkan pentingnya keterangan yang diberikan oleh pemohon. Kami menemukan ada proses peradilan yang tidak sesuai prosedur pada 2016," jelasnya.
Oleh sebabnya LPSK pun kata Sri juga akan memberi perlindungan fisik berupa pengawalan saat Sudirman dan 6 terpidana itu memberi keterangan di PN Cirebon.
Juga di lain sisi lanjut Sri, LPSK akan bekoordinasi dengan Lapas untuk mengawasi dan memonitor Sudirman agar terhindar dari berbagai tekanan.
"LPSK bekerjasama dengan Lapas. Pihak Lapas yang melakukan pengawasan 24 jam sementara LPSK memberikan pengawalan saat persidangan dan monitoring," tegasnya.
Sudirman dengan kemampuan intelektualnya dianggap Sri juga rentan memberikan keterangan yang tidak sesuai dalam sidang PK jika dalam perjalanannya mendapat suatu tekanan.
Kasus Pembunuhan Vina
terpidana kasus Vina
Sudirman
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Lapas Cirebon
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.