Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sudirman Akan Dipantau dan Diawasi agar Terhindar dari Tekanan di Lapas Cirebon

Sebagai informasi, Sudirman merupakan 1 dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang mendapat perlindungan dari LPSK.

Editor: Ravianto
dok LPSK
Momen Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman saat menjalani proses pemindahan dari Lapas Banceuy Bandung ke Lapas Kelas 1 Cirebon dengan pendampingan LPSK, Kamis (6/9/2024) - (Dok LPSK) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan perlindungan para terpidana kasus Vina dan Eky, 27 Agustus 2016 silam.

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldy Aditya Wardhana

Para terlindung saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan rangkaian dalam perkara kasus kematian V dan E.

LPSK juga sudah melakukan pendampingan terhadap Sudirman terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon pada saat dipindahkan dari Lapas Banceuy ke Lapas Kelas 1 Cirebon, Kamis (5/9/2024) kemarin.

Sebagai informasi, Sudirman merupakan 1 dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang mendapat perlindungan dari LPSK.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, proses pemindahan Sudirman ke Lapas Cirebon untuk mempermudah pihaknya melakukan pengawasan setelah yang bersangkutan mendapat perlindungan.

Baca juga: Cerita Haru Keluarga saat Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Hadapi Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Selain itu pemindahan ini menurut Sri juga untuk mempermudah bagi keluarga ketika mengunjungi Sudirman pada saat di dalam tahanan.

"LPSK telah memberikan bantuan psikologis serta melakukan pengawasan yang dikoordinasikan dengan pihak Lapas. Posisi SD sebagai pemohon PK (peninjauan kembali) juga mendapatkan pendampingan saat persidangan," kata Sri dalam keteranganya, Jum'at (6/9/2024).

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Lebih lanjut Sri mengatakan bahwa Sudirman telah mendapat perlindungan dari pihaknya sejak 2 September 2024 lalu setelah diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Diberikannya perlindungan terhadap Sudirman dan 6 terpidana lainnya lantaran mereka merupakan saksi dalam kasus Vina dan saat ini tengah mengajukan PK.

"LPSK telah melakukan penelaahan dan memutuskan untuk memberikan perlindungan berdasarkan pentingnya keterangan yang diberikan oleh pemohon. Kami menemukan ada proses peradilan yang tidak sesuai prosedur pada 2016," jelasnya.

Oleh sebabnya LPSK pun kata Sri juga akan memberi perlindungan fisik berupa pengawalan saat Sudirman dan 6 terpidana itu memberi keterangan di PN Cirebon.

Juga di lain sisi lanjut Sri, LPSK akan bekoordinasi dengan Lapas untuk mengawasi dan memonitor Sudirman agar terhindar dari berbagai tekanan.

"LPSK bekerjasama dengan Lapas. Pihak Lapas yang melakukan pengawasan 24 jam sementara LPSK memberikan pengawalan saat persidangan dan monitoring," tegasnya.

Sudirman dengan kemampuan intelektualnya dianggap Sri juga rentan memberikan keterangan yang tidak sesuai dalam sidang PK jika dalam perjalanannya mendapat suatu tekanan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved