Kamis, 30 April 2026

PMI Cirebon Disekap di Arab Saudi

TKW Asal Cirebon yang Disekap Tak Terdaftar Sistem, Disnaker akan Tetap Bawa Pulang

Dugaan penyekapan PMI asal Kabupaten Cirebon di Arab Saudi akan tetap ditangani Pemerintah Kabupaten Cirebon meski korban berangkat ilegal.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Eki Yulianto
LAPORKAN KONDISI ISTRI - Wisnu Triana, suami dari Sandra Indriani, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Astana, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon yang melaporkan kondisi istrinya yang diduga disekap di Arab Saudi. Setelah didalami ternyata korban tidak terdaftar dalam sistem resmi pemerintah, alias berangkat melalui jalur ilegal. 

Ringkasan Berita:
  • Penyekapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon di Arab Saudi akan tetap ditangani Pemerintah Kabupaten Cirebon meskipun korban tidak terdaftar dalam sistem resmi pemerintah, alias berangkat melalui jalur ilegal
  • Hal itu terungkap setelah Disnaker Kabupaten Cirebon mengecek data Sistem Informasi dan Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI)
  • Disnaker akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kemenlu dan perwakilan Indonesia di Arab Saudi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kasus dugaan penyekapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Cirebon di Arab Saudi akan tetap ditangani Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Meskipun setelah didalami ternyata korban tidak terdaftar dalam sistem resmi pemerintah, alias berangkat melalui jalur ilegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengungkapkan pihaknya telah mengecek data Sistem Informasi dan Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

“Ternyata nama yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem tersebut. Artinya melalui jalur unprosedural maupun ilegal,” ujar Novi saat diwawancarai di kantornya, Rabu (29/4/2026).

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap akan memfasilitasi pemulangan korban ke Tanah Air.

Menurut Novi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di Arab Saudi.

“Kita akan koordinasikan dengan KP2MI, dengan Kemlu melalui KBRI yang ada di Arab Saudi, baik di Jeddah maupun Riyadh, untuk fasilitasi pemulangan dulu,” ujarnya.

Baca juga: "Sakit Tak Diobati, Paspor Disita", Suami PMI Asal Cirebon Ngadu Istri Disekap di Arab Saudi

Menanggapi dugaan penyekapan, Novi menyebut kasus ini bisa masuk ranah serius.

Menurutnya, hal itu sudah termasuk ranah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Nanti pihak KBRI yang akan melakukan penelusuran,” kata Novi.

Ia juga menjelaskan proses pemulangan PMI di luar negeri memiliki keterbatasan kewenangan.

Menurutnya kewenangan di negara penempatan sampai bandara itu ada di pemerintah pusat melalui Kemlu dan KP2MI.

Daerah hanya memfasilitasi dari bandara sampai ke rumah.

Novi menambahkan, sepanjang tahun 2026, pihaknya telah menangani sejumlah kasus serupa.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved