Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang Perdana Peninjauan Kembali Kasus Vina Cirebon: Jaksa Siap Beri Tanggapan Senin Depan

Salah satu novum utama yang diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar. 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Potret sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon , Rabu (4/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) untuk enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon berakhir pada pukul 18.00 WIB, Rabu (4/9/2024).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (9/9/2024).

Setelah kuasa hukum pemohon membacakan memori PK, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada pihak jaksa untuk menanggapi memori tersebut.

Pada awalnya, jaksa meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan tanggapan.

Baca juga: Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan Moral:Saya Pernah Dituduh

Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian memutuskan bahwa tenggat waktu tanggapan jaksa dijadwalkan pada Senin (9/9/2024).

Keputusan ini akhirnya disepakati oleh pihak jaksa.

"Oke, jadwal tanggapan dari termohon dilanjut pada Senin (9/9/2024)," ujar Arie Ferdian seperti dikutip Tribun, Rabu (4/9/2024).

Selain itu, Majelis Hakim juga mengagendakan penghadiran saksi fakta dan ahli dua hari setelahnya, yaitu pada Jumat (13/9/2024).

"Nanti dilanjut dengan menghadirkan saksi-saksi, ya. Sanggup, ya, pemohon?" tanya Arie Ferdian kepada tim kuasa hukum pemohon.

Usai sidang ditutup, keenam terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy langsung dikembalikan ke Lapas Cirebon menggunakan mobil transpas yang sebelumnya membawa mereka ke PN Cirebon.

Sebelumnya, Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum para terpidana dari Peradi, menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan tiga novum penting sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHAP sebagai dasar PK. 

"Kami berharap novum yang kami ajukan, sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, termasuk kekhilafan hakim dan keputusan yang bertentangan, dapat diterima," kata Jutek.

Salah satu novum utama yang diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar

"Dengan perubahan cerita dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar, ini tentu akan mengubah jalannya kasus, terlebih mereka belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya," jelas Jutek.

Baca juga: Nasib Berbeda Sudirman dengan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sidang PK Terpisah, Terungkap Alasannya

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved