Berita Viral

Oknum Satpol PP di Bekasi Diduga Terima Uang Setoran dari Pedagang Kaki Lima, Kasatpol Buka Suara

Sebuah video oknum Satpol PP di Bekasi diduga menerima uang setoran dari pedagang kaki lima, viral di media sosial, Kasatpol buka suara

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram @memomedsos
Viral, Oknum Satpol PP di Bekasi Diduga Terima Uang Setoran dari Pedagang Kaki Lima, Kasatpol Buka Suara 

Lalu, dari arah depan muncul dua pemuda menawarkan jasa membersihkan mobil.

Tanpa berbicara terlebih dahulu, dua pemuda tersebut membersihkan satu mobil dengan busa.

Namun diduga karena tak diberi uang, mereka melemparkan busa dan tak membersihkan kembali busa tersebut.

Sontak aksi dua pemuda itu meresahkan pengendara mobil tersebut.

Hal itu lantaran pengendara mobil harus membersihkan busa-busa tersebut dari kaca mobilnya karena mengganggu penglihatan saat berkendara.

Tak sampai di sana, ternyata aksi tersebut juga dilakukan beberapa pemuda lainnya.

Mereka satu per satu menghampiri mobil yang sedang berhenti di lampu merah.

Para pemuda tersebut membersihkan kaca-kaca mobil pengendara dengan berharap diberikan upah.

Namun, kejadian tak mengenakan dialami oleh salah seorang pengendara gara-gara tak memberikan uang.

Dalam keterangan disebutkan aksi para pemuda melempar busa ke kaca mobil pengendara itu terjadi lampu merah MCD Yasmin Bogor.

Dilansir dari Tribun Bogor, peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/8/2024).

Kini, video aksi para pemuda melempar busa ke kaca mobil pengendara di Bogor itu viral dan menarik perhatian warganet.

Baca juga: Viral, Polisi di Sulteng Kritik Atasan Potong Hak Anak Buah, Minta Diusut, Berujung Kena Kode Etik

Tak sedikit warganet memberikan beragam komentar.

Sebagian warganet menilai aksi para pemuda modus membersihkan kaca mobil tersebut seperti pungli.

Berikut beragam komentar warganet.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved