Berita Viral

Viral, Polisi di Sulteng Kritik Atasan Potong Hak Anak Buah, Minta Diusut, Berujung Kena Kode Etik

Seorang anggota polisi membuat konten mengkritik atasannya diduga memotong hak anak buah, viral di media sosial, berujung ditindak kena kode etik

Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com
Seorang polisi viral di media sosial usai membuat konten memberikan kritikan pada atasannya yang diduga memotong hak anak buah, berujung kena kode etik  

TRIBUNJABAR.ID - Seorang anggota polisi membuat konten mengkritik atasannya diduga memotong hak anak buah, viral di media sosial.

Setelah kontennya viral, nasib anggota polisi tersebut berujung ditindak hingga menjalani sidang kode etik.

Diketahui anggota polisi tersebut adalah Briptu Yuli Setyabudi. Kini kasusnya itu menjadi sorotan.

Briptu Yuli Setyabudi merupakan seorang anggota polisi di Sulawesi Tengah ( Sulteng).

Sebelumbya konten yang dibuatnya mengkritik atasannya bahkan viral di media sosial.

Baca juga: Sindiran Eks Kabareskrim Polri ke Pengacara di Konoha yang Membabi Buta Bela Polisi di Kasus Vina

Melalui video yang diunggah, ia mengungkap bahwa atasannya diduga memotong hak anak buah.

Dia lantas meminta Kapolri Listyo Sigit untuk mengusut hal ini.

Lantas, seperti apa dugana yang dibeberkan oleh Yuli Setyabudi?

Briptu Yuli Setyabudi mengunggah video kritikan lewat akun TikTok pribadinya @setyabudi_real pada Kamis (1/8/2024).

Pada awal video ia menceritakan kritikannya yang diarahkan kepada atasan.

Sebagai informasi, dia bertugas di Polsek Kulawi, Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah.

"Saya anggota Polri mengkritik oknum Polri yang suka memotong hak anggota malah saya yang kena kode etik," katanya dalam video.

Briptu Yuli Setyabudi menegaskan, konten-konten kritikan di akun sosial medianya tidak bermaksud untuk menjatuhkan nama baik Polri.

Justru, ia berharap ada perbaikan di tubuh Polri.

"Konten-konten ku tidak bermaksud menjatuhkan institusi. Konten ku bertujuan agar para oknum yang suka memotong hak anggota sadar sebagai sesama anggota Polri," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved