Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Diwarnai Ketegangan, Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Kembali dengan Status Terbuka

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso dari Peradi, menyampaikan keberatannya dengan tegas.

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon kembali digelar dengan status terbuka. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sempat diwarnai ketegangan, Rabu (4/9/2024).

Sidang yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian tersebut, harus dihentikan sementara karena permintaan majelis agar persidangan dilakukan secara tertutup.

Keputusan majelis hakim untuk menggelar sidang secara tertutup tersebut segera mendapat protes dari tim kuasa hukum para terpidana.

Mereka menilai bahwa tidak ada unsur asusila dalam dakwaan yang dituduhkan, sehingga persidangan harus dilakukan secara terbuka.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso dari Peradi, menyampaikan keberatannya dengan tegas.

"Secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan, kami sepakat bahwa jika setelah skorsing 15 menit sidang masih dinyatakan tertutup, kami tidak akan melanjutkan sidang ini," ujar Jutek, Rabu (4/9/2024).

Jutek juga menegaskan, bahwa dakwaan kliennya hanya mencakup pasal 340 tentang pembunuhan berencana, tanpa mencantumkan unsur asusila.

Baca juga: Sidang PK Kasus Vina Cirebon Tertutup, Kuasa Hukum Protes, Akhirnya Diskors

Setelah skorsing 15 menit, majelis hakim dan tim kuasa hukum kembali memaparkan pandangan masing-masing.

Sidang pun dilanjutkan dengan status terbuka, namun dengan catatan bahwa pembahasan terkait unsur asusila harus dilewati dan dibahas secara tertutup.

Sidang tersebut resmi dimulai dengan pemeriksaan surat kuasa dari terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.

Rivaldy yang mengenakan kemeja putih dan peci putih tampak tenang saat berdiri di depan majelis hakim, sementara lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara.

Sidang PK ini menjadi sorotan karena perdebatan mengenai keterbukaan sidang di tengah sensitivitas kasus yang melibatkan pasal pembunuhan berencana.

Keputusan untuk melanjutkan sidang secara terbuka diharapkan dapat memberikan transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Adapun dalam sidang perdana ini, beragendakan pembacaan memori PK yang dilakukan oleh pemohon oleh tim kuasa hukumnya.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto )

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved