Kasus Subang Terungkap
Kasus Subang: Pengadilan Negeri Sudah Keluarkan Akta Kasasi Terpidana Yosep Hidayah
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Subang Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto mendatangi Pengadilan Negeri Subang. Selasa(3/9/2024) sore.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kuasa Hukum Terpidana Kasus Subang Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto mendatangi Pengadilan Negeri Subang. Selasa(3/9/2024) sore.
Kedatangan Ketua Relawan Nasional Jokowi Bersatu tersebut untuk mengajukan kasasi atas putusan PN Subang dan penolakan banding di PT Bandung, yang membuat kliennya divonis 20 tahun penjara.
"Tadi kita sudah mendapatkan akta kasasinya dengan Nomor : 13 / Kas / Akta.Pid / 2024 / PN Subang. Sementara untuk dan memori kasasinya ditunggu paling lambat 12 September 2024," ujar Silvia Devi Soembarto kepada Tribunjabar di Pengadilan Negeri Subang, Selasa(3/9/2024).
Baca juga: Tersangka Mimin dan 2 Anaknya Masih Menghirup Udara Bebas, Kejari Ungkap Fakta Kasus Subang Terbaru
Menurut Silvia, Kasasi tersebut diajukan atas dasar putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 271/PID/2024/ PT.BDG tanggal 26 Agustus, yang menolak upaya banding dari Kliennya
"Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Bandung dengan tegas Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Subang tanggal 25 Juli 2024 yakn memvonis Yosep Hidayah dengan 20 tahun Penjara," katanya
Pengacara bergelar Magister Hukum Militer tersebut mengaku siap membantu Yosep Hidayah dan Mimin CS dalam kasus Pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Saya ikhlas, tak dibayar sepeserpun dan saya siap berjuang membantu pak Yosep dalam proses Kasasi," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Yosep Hidayah Terpidana Kasus Subang Ajukan Kasasi Siang Ini Setelah Banding Ditolak
Dirinya juga optimis, Kasasi Yosep Hidayah bisa diterima oleh Mahkamah Agung, karena dinilai banyak kejanggalan dalam kasus tersebut khususnya keterangan saksi-saksi dengan barang bukti tidak saling berkaitan dalam fakta persidangan.
"Insya Allah optimistis, pengajuan Kasasi ini bisa diterima oleh MA, sehingga putusan Pengadilan Negeri Subang maupun Pengadilan Tinggi Jabar bisa dibatalkan," tandasnya
"Jadi lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah ketimbang menjebloskan 1 orang tak bersalah," tegasnya
Silvia Devi Soembarto berharap adanya keadilan dan kemanfaatan hukum bagi Yosep Hidayah dan keluarganya.
"Hingga saat ini Pak Yosep tetap kekeuh ngaku tidak bersalah dan dia selalu bilang saya tidak bersalah...tidak bersalah dan bukan pelaku pembunuh istri dan anaknya," ucapnya.
Maka dari itu, Silvia siap membuktikan dalam proses Kasasi nanti karena banyak kejanggalan antara saksi dan barang bukti selama proses persidangan
"Mohon doanya buat seluruh masyarakat Indonesia, saya akan berusaha membantu jeritan tangisan orang-orang yang sudah mengaku tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus Subang tersebut, demi keadilan bagi rakyat Indonesia," katanya.
Kilas Balik Belakang Kasus Subang
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.