PNS Dinkes Bolos Kerja Setahun dan Guru PPPK Pengedar Narkoba di Majalengka Akhirnya Dipecat

Keduanya terbukti melanggar disiplin, sehingga dipecat atau diberhentikan sebagai ASN di lingkungan Pemkab Majalengka.

tribuncirebon / Ahmad Imam Baehaqi
Puluhan ASN saat mengikuti apel pagi di halaman Setda Kabupaten Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (2/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dipecat.

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan dua ASN itu terdiri dari PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka, dan guru PPPK salah satu SMP negeri di wilayah Kabupaten Majalengka.

Menurut dia, keduanya terbukti melanggar disiplin, sehingga dipecat atau diberhentikan sebagai ASN di lingkungan Pemkab Majalengka.

"Pelanggarannya berupa disiplin ASN, yakni tidak masuk kerja, terlibat perundungan, dan peredaran narkoba," ujar Dedi Supandi saat ditemui di Setda Kabupaten Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (2/9/2024).

Ia mengatakan, PNS Dinkes Kabupaten Majalengka tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun, sehingga diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sementara guru PPPK terbukti terlibat perundungan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta tidak masuk kerja selama 30 hari, sehingga diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.

Dedi juga telah menandatangani surat pemberhentian terhadap dua ASN tersebut, dan mengirimkannya untuk meminta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

"Saat ini, status keduanya masih diberhentikan sementara, dan setelah BKN memberikan pertimbangan teknisnya resmi diberhentikan sebagai ASN," kata Dedi Supandi.

Dedi juga tampak mengumumkan pemecatan atau pemberhentian dua ASN tersebut saat memimpin apel pagi di halaman Setda Kabupaten Majalengka.

Ia mengaku, sengaja mengumumkan pemberhentian itu kepada ASN lainnya saat apel pagi agar lebih memerhatikan terkait reward dan punishment.

"Pemberhentian dua ASN ini menjadi komitmen Pemkab Majalengka memberikan reward kepada ASN berprestasi, dan punishment kepada ASN yang melanggar aturan," kata Dedi Supandi.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved