PNS Dinkes Bolos Kerja Setahun dan Guru PPPK Pengedar Narkoba di Majalengka Akhirnya Dipecat
Keduanya terbukti melanggar disiplin, sehingga dipecat atau diberhentikan sebagai ASN di lingkungan Pemkab Majalengka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dipecat.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan dua ASN itu terdiri dari PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka, dan guru PPPK salah satu SMP negeri di wilayah Kabupaten Majalengka.
Menurut dia, keduanya terbukti melanggar disiplin, sehingga dipecat atau diberhentikan sebagai ASN di lingkungan Pemkab Majalengka.
"Pelanggarannya berupa disiplin ASN, yakni tidak masuk kerja, terlibat perundungan, dan peredaran narkoba," ujar Dedi Supandi saat ditemui di Setda Kabupaten Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (2/9/2024).
Ia mengatakan, PNS Dinkes Kabupaten Majalengka tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun, sehingga diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sementara guru PPPK terbukti terlibat perundungan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta tidak masuk kerja selama 30 hari, sehingga diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.
Dedi juga telah menandatangani surat pemberhentian terhadap dua ASN tersebut, dan mengirimkannya untuk meminta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
"Saat ini, status keduanya masih diberhentikan sementara, dan setelah BKN memberikan pertimbangan teknisnya resmi diberhentikan sebagai ASN," kata Dedi Supandi.
Dedi juga tampak mengumumkan pemecatan atau pemberhentian dua ASN tersebut saat memimpin apel pagi di halaman Setda Kabupaten Majalengka.
Ia mengaku, sengaja mengumumkan pemberhentian itu kepada ASN lainnya saat apel pagi agar lebih memerhatikan terkait reward dan punishment.
"Pemberhentian dua ASN ini menjadi komitmen Pemkab Majalengka memberikan reward kepada ASN berprestasi, dan punishment kepada ASN yang melanggar aturan," kata Dedi Supandi.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)
Tinjau Rutilahu, Bupati Majalengka Minta Aparat Desa Lebih Aktif Pantau Rumah Warga |
![]() |
---|
Serunya Lomba Layang-layang Unik di Majalengka, Adu Cepat Putuskan Benang Lawan untuk Menang |
![]() |
---|
Siap-siap, Tiga Instansi Ini Segera Buka Formasi untuk CASN |
![]() |
---|
Kisah Tumirin, Tetap Senang Meski Jadi PPPK Cuma Enam Bulan Jelang Pensiun |
![]() |
---|
Kapan Pendaftaran Seleksi CPNS 2025 Dibuka? Ini Penjelasan KemenpanRB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.