DPRD Majalengka Akan Panggil Satgas MBG Terkait Keluhan Warga Cingambul

Ketua DPRD Majalengka, Didi Supriadi, menyatakan, pihaknya segera menjadwalkan pemanggilan Satgas MBG untuk meminta penjelasan resmi.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
adim mughni/tribun jabar
TOLAK DAPUR MBG - Sejumlah warga Desa Nagarakembang Kecamatan Cingambul mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Majalengka untuk menyampaikan keberatan terkait lokasi dapur Makanan Bergizi (MBG) yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman. Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I, III, dan IV Senin (17/11/2025). Dok. Adim Mubaroq 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka memastikan akan memanggil Satuan Tugas (Satgas) Makanan Bergizi (MBG) setelah menerima keluhan warga Desa Nagarakembang, Kecamatan Cingambul, terkait keberadaan dapur MBG yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman. 

Warga mengemukakan sejumlah kekhawatiran, mulai dari potensi pencemaran lingkungan, kebisingan, hingga risiko kebakaran dari aktivitas dapur MBG yang telah beroperasi sekitar satu bulan. 

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara warga, Karang Taruna Himawa, dan Komisi Gabungan DPRD. 

Pengelola Akan Dipanggil

Ketua DPRD Majalengka, Didi Supriadi, menyatakan, pihaknya segera menjadwalkan pemanggilan Satgas MBG untuk meminta penjelasan resmi.

Ia menilai keluhan warga harus ditindaklanjuti secara komprehensif. 

Baca juga: Warga Nagarakembang Majalengka Keberatan Dapur MBG: Tanpa Izin & Dekat Rumah

“Warga menyampaikan kekhawatiran terkait pencemaran, kebisingan, dan risiko kebakaran. Hal ini perlu dikonfirmasi dan dibahas dengan Satgas MBG,” ujarnya.

DPRD Akan Tinjau Dapur MBG

Selain memanggil Satgas, DPRD juga berencana meninjau langsung lokasi dapur MBG di Cingambul untuk melihat kondisi faktual.

“Apakah nanti gabungan komisi atau komisi teknis yang turun, akan kami bahas. Tetapi yang jelas, DPRD akan turun ke lapangan,” tegas Didi, Senin (17/11/2025). 

Lokasi dapur yang berdampingan dengan area konveksi dan rumah penduduk dinilai tidak sesuai dengan standar kenyamanan lingkungan.

Belum Ada Izin

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Johansyah, dalam RDP menjelaskan bahwa beberapa aspek perizinan dapur MBG masih dalam proses.

Salah satunya ialah sertifikat laik higienis dari Dinas Kesehatan.

“Surat edaran sudah keluar. Kami menunggu proses dari Dinas Kesehatan. Kami berharap SPPG segera menempuh seluruh prosedur perizinan,” ujarnya.

Johansyah menegaskan, meskipun MBG merupakan program nasional, seluruh persyaratan administrasi tetap wajib dipenuhi, mulai dari dokumen lingkungan hingga persetujuan warga sekitar. 

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan operasional dapur berada pada Satgas MBG melalui verifikasi lapangan.

“Kenyamanan warga adalah yang utama. Proses perizinan harus dipenuhi agar tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat,” ucapnya. 

Warga Tak Diberitahu

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved