Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dapat Kunci Utama untuk Bebas? Ada Bukti Percakapan Terakhir Korban

Bukti baru berupa komunikasi terakhir Vina dengan temannya pada malam kematiannya, 27 Agustus 2016, diyakini dapat mengubah nasib para terpidana.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Bukti baru berupa komunikasi terakhir Vina dengan temannya pada malam kematiannya, 27 Agustus 2016, diyakini dapat mengubah nasib para terpidana dalam kasus tersebut.

Vina saat itu ditemukan bersama kekasihnya, Eki, di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon. Keduanya kemudian sama-sama meninggal dunia.

Atas kasus kematian Vina dan Eki, saat ini masih ada tujuh orang yang dipenjara. Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sedangkan satu orang, Saka Tatal, sudah keluar penjara. Dia dihukum delapan tahun penjara karena saat kejadian masih di bawah umur.

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan, data percakapan Vina dengan temannya yang diungkapkan oleh Edwin Partogi, anggota tim hukum dari Saka Tatal, bisa menjadi kunci penting dalam proses hukum lebih lanjut. 

"Ekstraksi data tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi terakhir kali pada pukul 22.17 WIB, yang berarti ia masih hidup pada jam tersebut," ujar Reza saat diwawancarai di Cirebon, Jumat (30/8/2024).

Menurut Reza, temuan ini berpotensi meruntuhkan konstruksi pidana yang selama ini dikenakan kepada para terpidana.

"Alih-alih meninggal dunia pada jam tersebut, ternyata Vina masih dalam kondisi hidup. Sehingga, serta-merta meruntuhkan seluruh konstruksi pidana yang sudah dialami oleh para terpidana," ucapnya.

Lebih lanjut, Reza mempertanyakan keaslian bukti tersebut.

Baca juga: Omongan Penyidik Bikin Sudirman Disiksa Terpidana Kasus Vina sampai Pingsan, Saka Tatal Minta Maaf

"Nah, saya bertanya ke Polda Jabar dan ke Divisi Humas Mabes Polri, apakah bukti yang ditemukan oleh Edwin Partogi itu valid atau tidak? Ataukah itu bukti palsu?" ucap dia.

Jika terbukti valid, Reza menilai alat bukti tersebut dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak. Baik oleh para terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) maupun oleh Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Bukti komunikasi elektronik ini lebih penting dari semua bukti saintifik lainnya. Perkiraan saya, kalau bukti komunikasi elektronik ini dihadirkan di sidang PK para terpidana, maka hitung-hitungan di atas kertas, nasib para terpidana akan berubah 180 derajat. Dari terpidana, menjadi orang bebas merdeka," katanya.

Menurutnya, kehadiran bukti ini juga berpotensi mengakhiri misteri kasus Vina Cirebon yang selama ini menjadi tanda tanya besar. 

Baca juga: Kabar Terbaru Pegi Setiawan Tiba-tiba Datangi Polda Jabar, Mantan Tersangka Kasus Vina Penuhi Nazar

"Jadi kita tunggu, kalau sidang PK menghadirkan alat bukti yang satu ini, yaitu bukti komunikasi elektronik, maka segala macam perbincangan yang kita lakukan selama sekian bulan ini terkait dengan proses penegakan hukum, yang konon compang-camping ini, akan bisa menemukan titik akhir," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved