Berita Viral

Viral Anak "Gen Z" Jaksel Orasi saat Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Wakili Pekerja SCBD

Sebuah video memperlihatkan aksi anak Gen Z berorasi saat demo mengawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), beredar viral.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TikTok @indotaliano
Sebuah video memperlihatkan aksi anak Gen Z berorasi saat demo mengawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), beredar viral. 

"Semua pekerja SCBD besok kalau bisa cuti, cuti! Kita demo bersama-sama, kita suarakan bersama-sama," serunya.

"Kalau enggak mau turun, post aja di media sosial. Banyak ide, jangan diam pokoknya," tukasnya.

Komedian Abdel Achrian dan sederet artis lainnya terjun dalam aksi demo di depan Gedung DPR, Senayan, Kamis (22/8/2024), tolak revisi UU Pilkada
Komedian Abdel Achrian dan sederet artis lainnya terjun dalam aksi demo di depan Gedung DPR, Senayan, Kamis (22/8/2024), tolak revisi UU Pilkada (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Hingga artikel ini ditulis, Jumat (23/8/2024) sore, video orasi Gen Z SCBD Jakarta Selatan itu telah dilihat sebanyak 1,3 juta kali.

Sejumlah warganet pun memberikan komentar mereka.

"POV: Orasi anak Jaksel," tulis @news*****id.

"Seru banget anak Jaksel orasi," kata @aa******z_.

"Dari logatnya Jaksel mentok ini," timpal @ku****u_.

Baca juga: Aksi Dorong dan Lempar Warnai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Indramayu, TNI-Polri Berhasil Meredam

Polemik RUU Pilkada

Polemik revisi Undang-Undang Pilkada meledak setelah warganet ramai-ramai mengunggah foto garuda berlatar biru bertuliskan "Peringatan Darurat".

Peringatan Darurat mulai ramai di media sosial pada Rabu (21/8/2024) untuk mengawal putusan MK terkait syarat dan aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.

Pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. 

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Adapun threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik akan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dianggap dapat mengubah peta politik pilkada serentak pada September 2024. Misalnya dalam Pilkada Jakarta 2024. 

Di Jakarta, sejumlah partai seperti PDI-P dapat mencalonkan pasangan cagub-cawagub tanpa berkoalisi dengan partai lainnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved